Aktivitas Wisata Cimanggu Terpantau Terima Kunjungan, Media Lakukan Klarifikasi Izin PBG, Pemanfaatan Air Panas Bumi, dan Status Pungutan
Aktivitas Wisata Cimanggu Terpantau Terima Kunjungan, Media Lakukan Klarifikasi Izin PBG, Pemanfaatan Air Panas Bumi, dan Status Pungutan
Oleh: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
CIWIDEY , RANCABALI – KAB BANDUNG | Minggu , 4 Jan 2026 | 7.23 WIB -
Tim media Bongkarr.com pada 30 Desember 2025 melakukan upaya klarifikasi terkait kelengkapan perizinan pembangunan dan rencana operasional Wisata Cimanggu, khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan air panas bumi, serta mekanisme pengelolaan kunjungan masyarakat, mengingat lokasi wisata berada di kawasan yang disebut berada dalam wilayah BKSDA.
Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Di lokasi terlihat bangunan permanen serta sarana pendukung yang digunakan untuk aktivitas kawasan wisata.
Adapun hal-hal yang diklarifikasi tim media meliputi:
PBG atas bangunan permanen yang digunakan untuk operasional wisata;
Izin Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung untuk kegiatan pemandian air panas;
Status pungutan terhadap pengunjung, apabila dilakukan pemungutan biaya;
Izin pemanfaatan kawasan, mengingat lokasi berada di wilayah konservasi.
Pada saat klarifikasi, salah seorang penanggung jawab di lokasi menyampaikan bahwa untuk urusan perizinan, tim media diminta mengonfirmasi ke kantor pusat PT Asmuda di Jakarta serta berkoordinasi dengan pihak BKSDA.
Hingga berita ini disusun, dokumen perizinan tertulis belum ditunjukkan kepada publik, dan proses konfirmasi masih berlangsung.
Terpantau Aktivitas Kunjungan
Pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, tim media Bongkarr.com kembali melintas di kawasan Wisata Cimanggu. Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi foto, terlihat:
Beberapa kendaraan roda empat terparkir di area wisata;
Sepeda motor memasuki area pintu masuk;
Alur kendaraan diatur menggunakan cone lalu lintas;
Bangunan berdinding permanen dengan atap metal tampak digunakan dalam aktivitas kawasan.
Pantauan ini hanya mencatat adanya aktivitas kunjungan, tanpa menyimpulkan status operasional maupun mekanisme pengelolaan yang berlaku di dalam kawasan.
Klarifikasi Status Pungutan Pengunjung
Hingga berita ini ditayangkan, media Bongkarr.com belum memperoleh konfirmasi resmi apakah pengunjung yang masuk ke kawasan Wisata Cimanggu telah dikenakan pungutan biaya atau masih bersifat gratis.
Redaksi menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga akurasi informasi dan mencegah kesimpangsiuran, mengingat kemungkinan kegiatan yang berlangsung masih dalam tahap uji coba atau pembukaan terbatas tanpa pungutan biaya.
Untuk itu, Bongkarr.com akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola guna memastikan:
Apakah telah dilakukan pemungutan biaya masuk, parkir, atau fasilitas; atau
Apakah kunjungan yang terpantau masih bersifat gratis.
Bangunan Permanen dan Kewajiban PBG
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Bangunan gedung permanen yang digunakan untuk kegiatan usaha dan pelayanan publik wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
Bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh PBG;
Pemanfaatan bangunan tanpa PBG belum memenuhi persyaratan administratif bangunan.
Bangunan yang terpantau pada dokumentasi foto menunjukkan karakteristik bangunan permanen dan digunakan dalam aktivitas kawasan wisata, sehingga secara regulatif termasuk objek yang wajib memiliki PBG.
Syarat Wajib Pemungutan Biaya Masuk Wisata
Dalam hukum administrasi pemerintahan, pemungutan biaya kepada masyarakat hanya dapat dilakukan setelah seluruh perizinan dipenuhi secara kumulatif, meliputi:
Legalitas badan usaha dan NIB aktif;
Izin usaha pariwisata sesuai KBLI;
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan permanen;
Izin Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung untuk pemandian air panas;
Izin pemanfaatan kawasan konservasi, apabila berada di wilayah BKSDA;
Izin atau persetujuan pungutan dari pejabat berwenang.
Tidak terpenuhinya salah satu izin tersebut menyebabkan kegiatan pemungutan tidak memiliki dasar hukum.
Pembayaran PNBP ke negara tidak serta-merta memberikan kewenangan melakukan pungutan kepada pengunjung tanpa izin pungut yang sah.
Dasar Regulasi Pemanfaatan Air Panas Bumi
UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Pemanfaatan panas bumi dilakukan berdasarkan izin;
Pemandian air panas termasuk pemanfaatan panas bumi tidak langsung.
PP No. 7 Tahun 2017
Pemanfaatan panas bumi tidak langsung wajib memiliki izin.
Permen ESDM No. 37 Tahun 2018
Setiap badan usaha yang memanfaatkan panas bumi tidak langsung wajib memiliki izin dari pemerintah.
Aspirasi Warga
Sejumlah warga sekitar menyampaikan harapan agar pengelolaan wisata dilakukan secara tertib izin, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari aspek hukum maupun lingkungan.
Penegasan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan lapangan, dokumentasi visual, dan rujukan regulasi, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu.
Seluruh informasi terkait status perizinan dan pungutan masih dalam proses klarifikasi.
Bongkarr.com membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak pengelola, PT Asmuda, BKSDA, maupun instansi terkait agar publik memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)


