Revitalisasi SDN Margaluyu Disorot, Publik Dorong APH Telusuri Kedalaman Pondasi RKB dan Anggaran

Revitalisasi SDN Margaluyu Disorot, Publik Dorong APH Telusuri Kedalaman Pondasi RKB dan Anggaran


Penulis: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

CIWIDEY, KAB BANDUNG | Selasa, 23 Des 2025 | 08:15 WIB —

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Margaluyu, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, kini berada dalam sorotan tajam publik. Proyek pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut menuai banyak pertanyaan, terutama pada pekerjaan pondasi Ruang Kelas Baru (RKB) bertingkat yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Gambar Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil investigasi lapangan redaksi BONGKARR.COM menemukan indikasi bahwa kedalaman galian pondasi cakar ayam pada bangunan RKB tingkat tidak mencapai 150 cm sebagaimana tercantum dalam Gambar Rencana Kerja terlihat dari Dokumentasi Foto kurang dari 150 cm . Bahkan, pada salah satu pilar depan bangunan, kedalaman pondasi disinyalir kurang dari 100 cm dari laporan salah seorang nara sumber yang minta namanya dirahasiakan dan siap bersaksi di pengadilan bila mana kasus ini naik sampai ranah pengadilan.

Anggaran Revitalisasi Capai Rp621 Juta Lebih

Mengacu pada papan informasi proyek, SDN Margaluyu menerima tiga paket bantuan revitalisasi dengan total anggaran mencapai sekitar Rp621.923.924, yang seluruhnya bersumber dari keuangan negara, dengan rincian:

Rehabilitasi Toilet Siswa

Nilai anggaran: Rp22.435.000 (21 hari kerja)

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)

Nilai anggaran: Rp466.334.080 (90 hari kerja)

Rehabilitasi Ruang Kelas

Nilai anggaran: Rp133.154.844 (60 hari kerja)

Seluruh pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Margaluyu.

Besarnya nilai anggaran inilah yang kemudian mendorong perhatian publik agar penggunaan dana negara tersebut benar-benar sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan aturan yang berlaku.

Keterangan Berbeda P2SP dan Kepala Sekolah

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara Ketua P2SP dan Kepala SDN Margaluyu terkait kedalaman pondasi cakar ayam.

Konfirmasi dilakukan tim BONGKARR.COM di ruang guru SDN Margaluyu dan disaksikan langsung oleh Bendahara P2SP Muhammad Yusuf F, Sekretaris P2SP Wawan, serta sejumlah guru.


Kepala SDN Margaluyu, Okah, S.Pd.SD, menyatakan:

“Kedalaman galian pondasi cakar ayam 150 cm, sesuai dengan Gambar Rencana Kerja. Di papan proyek juga tertulis jelas,” ujarnya.

Sebaliknya, H. Wawan selaku Ketua P2SP mengatakan kepada BONGKARR.COM:

“Kedalaman pondasi cakar ayam itu 135 cm. Saya melihat langsung RAB-nya,” katanya.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius: dokumen teknis mana yang dijadikan acuan utama dalam pelaksanaan proyek di lapangan, serta apakah terdapat perubahan spesifikasi yang telah melalui mekanisme persetujuan resmi.

Klarifikasi Soal Material

Menanggapi dugaan penggunaan besi bekas dari bongkaran pondasi lama, Ketua P2SP membantah. Ia menegaskan bahwa:

Seluruh pondasi cakar ayam dikerjakan dengan kedalaman 135 cm,

Besi tangga yang digunakan merupakan besi baru,

Besi bekas hanya digunakan untuk gorong-gorong gerbang masuk sekolah, bukan untuk struktur utama bangunan.

Namun, saat tim redaksi BONGKARR.COM memperlihatkan dokumentasi foto hasil investigasi yang menunjukkan kedalaman pondasi tidak mencapai 150 cm, pihak-pihak yang hadir tampak terkejut dan seolah tidak menyangka redaksi memiliki bukti visual hasil pengukuran lapangan.

Publik Dorong APH Lakukan Penelusuran

Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melakukan penelusuran dan audit teknis maupun anggaran terhadap proyek revitalisasi tersebut.

Program Revitalisasi Sekolah secara tegas mewajibkan:

Kesesuaian volume pekerjaan dengan RK dan RAB,

Larangan pengurangan spesifikasi teknis,

Penggunaan material sesuai standar konstruksi,

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.

Apabila di kemudian hari terbukti terdapat pengurangan volume pekerjaan, penyimpangan spesifikasi teknis, atau penyalahgunaan material, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menunggu Audit Resmi

Redaksi BONGKARR.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi visual, serta keterangan narasumber, dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, BONGKARR.COM mendorong APH untuk melakukan penelusuran profesional dan objektif, demi memastikan bahwa uang negara lebih dari Rp621 juta benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan keselamatan peserta didik.

BONGKARR.COM akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini.


Tagar:

#BongkarrCom

#RevitalisasiSD

#SDNMargaluyu

#Ciwidey

#KabupatenBandung

#DanaAPBN

#AwasiDanaPendidikan

#APH

#TransparansiAnggaran

#KEJ

#UUITE

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan