RESMI TERSANGKA! Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Dijerat KPK, Suap Ijon Proyek Tembus Rp14,2 Miliar
RESMI TERSANGKA! Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Dijerat KPK, Suap Ijon Proyek Tembus Rp14,2 Miliar
Penulis: Herdy
BONGKARR.COM | JAKARTA | Sabtu, 20 Desember 2025 | —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tak sendiri, KPK juga menjerat HM Kunang, ayah kandung Ade Kuswara, serta Sarjan, pihak swasta penyedia proyek, dalam kasus yang dinilai mencederai integritas pemerintahan daerah.
Penetapan status tersangka ini diumumkan KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, Bupati Ade diamankan bersama ayahnya dan delapan orang lainnya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),”
tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Ijon Proyek Sejak Terpilih Jadi Bupati
KPK mengungkap, praktik kotor ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam skema yang diduga sistematis, permintaan “ijon” proyek dilakukan melalui perantara HM Kunang, ayah Bupati sendiri.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, total uang ijon yang diterima ADK bersama-sama HMK dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui para perantara,” ungkap Asep.
Tak berhenti di situ, sepanjang tahun 2025, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Uang Tunai Rp200 Juta Diamankan
Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Bekasi, tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta sebagai bagian dari barang bukti.
Total aliran dana yang kini disorot KPK dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar, angka yang mencerminkan kuatnya dugaan praktik korupsi terstruktur di tubuh Pemkab Bekasi.
Pasal Berlapis Menanti
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima dijerat dengan:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11,
Pasal 12B Undang-Undang Tipikor,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik ijon proyek masih menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan anggaran daerah. Publik kini menanti langkah tegas KPK, termasuk potensi penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain di lingkar kekuasaan Kabupaten Bekasi.(*)
