Galian, TPT, Bangunan Baja, dan Sampah di Kawasan Perhutani Ciwidey: Fakta Lapangan Bicara, Klarifikasi Dipertanyakan Aktivitas Rumah Makan Pawon Kang Bima Jadi Sorotan Publik

 Galian, TPT, Bangunan Baja, dan Sampah di Kawasan Perhutani Ciwidey: Fakta Lapangan Bicara, Klarifikasi Dipertanyakan

Aktivitas Rumah Makan Pawon Kang Bima Jadi Sorotan Publik


Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

BONGKARR.COM | CIWIDEY, KAB BANDUNG | Senin, 15 Desember 2025 | 11.06 WIB

Aktivitas fisik di kawasan hutan kelola Perhutani, Ciwidey, Kabupaten Bandung, memantik tanda tanya serius. Galian tanah menyerupai kolam, pembangunan tembok penahan tanah (TPT), berdirinya bangunan berstruktur baja, hingga temuan tumpukan sampah di area berhutan, terpantau di sekitar Rumah Makan Pawon Kang Bima.

Lokasi tersebut sebelumnya diketahui merupakan lahan pertanian kopi. Kini, perubahan kontur lahan dan aktivitas konstruksi di kawasan hutan memunculkan pertanyaan: sejauh mana kegiatan ini berizin dan sesuai regulasi?

Fakta Lapangan: Perubahan Nyata di Kawasan Hutan

Pantauan langsung tim Bongkarr.com di lokasi mencatat kondisi yang sulit dibantah:

Tumpukan sampah bercampur potongan kayu di area berhutan,

Galian tanah cukup dalam yang mengubah bentang alam,

TPT dari pasangan batu belah dan semen di lereng kawasan,

Bangunan berstruktur baja yang mengarah pada konstruksi permanen.

Seluruh kondisi tersebut terekam dalam dokumentasi visual lapangan dan menjadi dasar konfirmasi kepada pihak pengelola usaha.



Klarifikasi Pengelola: Bantahan dan Janji

Saat dikonfirmasi Minggu (14/12/2025), Bima, pengelola Rumah Makan Pawon Kang Bima, menyampaikan bantahan:

Sampah di lokasi disebut bukan berasal dari rumah makan dan diklaim telah dibersihkan,

Batu belah untuk TPT disebut dibeli dari luar, bukan dari hasil galian,

Galian tanah diklaim sebagai rencana penampungan air yang akan ditutup kembali,

Kayu pinus dan balok kayu disebut hasil pembelian, bukan dari penebangan kawasan hutan.

Keterangan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada media.

Keterangan Berbeda: Pekerja dan Warga Bicara

Namun, klarifikasi tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan dari lapangan.



Seorang pekerja di lokasi menyebut bahwa sebagian batu belah berasal dari hasil galian setempat dan digunakan langsung untuk pembangunan TPT.

Keterangan lain datang dari Agus, yang mengaku pernah bekerja di kebun kopi milik Bima. Ia menyatakan melihat sampah dari aktivitas rumah makan dibuang ke area tersebut.

Sementara itu, Ibu Yati, pemilik warung di sekitar lokasi, justru menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuang sampah ke kawasan hutan, dan menyatakan sampah warung selalu dikelola sendiri. Ia juga menjelaskan bahwa lahan di belakang lokasi sebelumnya miliknya, namun telah lama dialihkan kepada pihak Bima.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan celah informasi yang belum terjawab tuntas.

Regulasi Tegas: Hutan Bukan Ruang Bebas Aktivitas

Sejumlah regulasi secara tegas mengatur aktivitas di kawasan hutan:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang penggalian tanah, pengambilan batu, serta perubahan bentang alam hutan tanpa izin.

Ancaman: penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 mewajibkan izin resmi untuk pemanfaatan kayu di kawasan hutan.

Ancaman: penjara 1–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

UU Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Lingkungan mewajibkan pelaku usaha mengelola limbah secara benar dan melarang pembuangan sembarangan.

Aktivitas yang mengubah bentang alam wajib memiliki UKL–UPL/AMDAL, serta bangunan permanen wajib mengantongi PBG.

Catatan Redaksi: Klarifikasi Tak Menghapus Fakta Visual

Redaksi menegaskan, pemaparan regulasi di atas merupakan edukasi hukum bagi publik. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, klarifikasi lisan tidak otomatis menghapus fakta visual di lapangan. Perbedaan keterangan antara pengelola, pekerja, dan saksi sekitar menunjukkan perlunya pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Penutup: Bola di Tangan Otoritas

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Perhutani maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait status perizinan, legalitas galian, TPT, bangunan baja, dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Bongkarr.com akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, demi menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.


---


Tagar

#BongkarrNews

#InvestigasiHutan

#Perhutani

#Ciwidey

#KerusakanLingkungan

#PidanaKehutanan

#UKLUPL

#PBG

#FaktaLapangan

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan