EDITORIAL HUKUM Bongkarr.com Diduga Cacat Prosedur, Izin Kandang Ayam Lama Dipertanyakan Publik: Warga Nilai Perubahan Zonasi 2024 Tidak Transparan

 EDITORIAL HUKUM Bongkarr.com

Diduga Cacat Prosedur, Izin Kandang Ayam Lama Dipertanyakan Publik: Warga Nilai Perubahan Zonasi 2024 Tidak Transparan


Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

BANDUNG | Bongkarr.com | Rabu, 10 Des 2025 | 18:39 WIB – 

Polemik keberadaan kandang ayam berkapasitas ribuan ekor kembali mencuat setelah warga di salah satu kawasan Kabupaten Bandung mempertanyakan legalitas izin yang baru terbit pada tahun 2024. Padahal, kandang ayam tersebut sudah berdiri puluhan tahun tanpa mengantongi izin kabupaten dan hanya mengandalkan surat izin tingkat kecamatan.

Warga lama yang bermukim sekitar 1.000 meter dari lokasi menegaskan bahwa penolakan terhadap kandang ayam sudah terjadi sejak awal berdiri, jauh sebelum hadirnya pemukiman baru dan pondok pesantren yang kini berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.

Perubahan Zonasi 2024 Dinilai Janggal

Fakta bahwa kawasan tersebut awalnya merupakan zona hijau dan permukiman, namun berubah menjadi zona peternakan khusus hanya seluas area kandang ayam pada tahun 2024, memunculkan dugaan adanya kejanggalan administratif. Pasalnya, perubahan zonasi seharusnya mengikuti:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Perda RTRW Kabupaten Bandung

Kewajiban uji publik dan konsultasi masyarakat terdampak

Jika warga sejak puluhan tahun lalu telah menyampaikan penolakan, namun tidak dilibatkan dalam proses perubahan zonasi, maka putusan perubahan zonasi berpotensi cacat hukum secara prosedural.

Izin Lama Tidak Sah, Izin Baru Dipertanyakan

Kandang ayam tersebut bertahun-tahun hanya memiliki izin dari kecamatan. Padahal untuk usaha skala 10.000–15.000 ekor, izin kecamatan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, karena:

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, usaha peternakan wajib memiliki NIB + Sertifikat Standar

Usaha dengan risiko dampak lingkungan wajib menjalani UKL-UPL atau AMDAL

Lokasi usaha harus sesuai KKPR dan zonasi RTRW

Dengan demikian, izin lama yang hanya dikeluarkan kecamatan dapat dinyatakan tidak sah secara hukum, sementara izin baru 2024 patut diuji apakah:

1. Mengabaikan sejarah penolakan warga,

2. Mengabaikan dampak kesehatan dan lingkungan,

3. Mengabaikan kewajiban konsensus publik,

4. Mengandung dugaan perubahan zonasi yang hanya menguntungkan satu pihak.

Jika terbukti proses perubahan zonasi tidak memenuhi prosedur, warga berhak mengajukan keberatan tertulis, permintaan audit kebijakan, hingga gugatan ke PTUN.

Warga Minta Pemerintah Hadir

Warga menilai keluarnya izin baru justru mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah tinggal sejak lama. Apalagi beberapa tahun terakhir jumlah rumah warga dan fasilitas pendidikan semakin bertambah, sehingga potensi dampak bau, limbah, dan sanitasi menjadi semakin signifikan.

“Warga di sini asli sudah puluhan tahun tinggal. Dari dulu menolak, tapi tetap dikeluarkan izinnya. Sekarang malah zonasinya diubah,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Dasar Hukum yang Menegaskan Kewajiban Pemerintah

Beberapa regulasi penting yang dapat menjadi dasar penilaian publik:

UU No. 26/2007 Pasal 65–69

Pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap perubahan tata ruang. Tanpa pelibatan, keputusan dapat dibatalkan.

PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Perubahan zonasi harus berbasis kajian teknis dan konsultasi publik formal.

PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Lokasi yang tidak sesuai KKPR tidak boleh diterbitkan NIB atau izin peternakan.

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Masyarakat berhak atas lingkungan sehat dan dapat menggugat jika ada potensi pencemaran.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka izin usaha dapat dipersoalkan dan dibatalkan melalui mekanisme hukum.


---


Kesimpulan Editorial

Kasus perubahan zonasi khusus untuk melegalkan kandang ayam lama memerlukan peninjauan serius oleh Pemkab Bandung. Warga yang menolak sejak lama harusnya menjadi pertimbangan utama. Jika proses perubahan zonasi dilakukan tanpa transparansi dan tanpa pelibatan masyarakat, maka izin tersebut berpotensi cacat hukum dan layak digugat berdasarkan regulasi penataan ruang, lingkungan hidup, dan perizinan berbasis risiko.


---


Tagar:


#BongkarrNews #BongkarrInvestigasi #EditorialHukum #AdvokasiWarga #KeadilanLingkungan #ZonaRuangBermasalah #IzinCacatHukum #ZonasiDidugaMelenceng #PemkabBandung #PerizinanBermasalah #UU26Tahun2007 #PerdaRTRW #PerizinanOSS #KKPR #Amdal #UjiPublikZonasi #HakWargaDilanggar #GoodGovernance #KandangAyam #PencemaranBau #LingkunganTerganggu #WargaMenolak #PesantrenTerdampak #PermukimanTerdampak #PeternakanAyam #PerubahanZonasi #PenolakanWarga #DugaanPelanggaran #SuaraRakyat #WargaMengadu #TransparansiPublik #KeadilanUntukWarga

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan