EDITORIAL EDUKASI BONGKARR.COM AMBIL BATU SUNGAI DI KAWASAN HUTAN: ADA SANKSI PIDANA NYATA, BUKAN SEKADAR TEGURAN

 EDITORIAL EDUKASI BONGKARR.COM

AMBIL BATU SUNGAI DI KAWASAN HUTAN: ADA SANKSI PIDANA NYATA, BUKAN SEKADAR TEGURAN 



Penulis: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

BANDUNG | Minggu, 14 DES 2025 | 07:15 WIB —

Praktik pengambilan batu sungai di kawasan hutan kerap dianggap persoalan kecil. Namun faktanya, negara telah menyiapkan sanksi pidana yang tegas dan berlapis bagi siapa pun yang melakukannya tanpa izin. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana kehutanan.

Berikut penegasan regulasi beserta ancaman sanksinya.

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

 Pasal 50 ayat (3) huruf e

Melarang setiap orang mengambil, memungut, atau menguasai hasil hutan tanpa izin.

Sanksi Pidana

Pasal 78 ayat (5):

Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

 Berlaku untuk hasil hutan kayu dan bukan kayu, termasuk batu sungai di kawasan hutan.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU ini memperkuat jerat hukum, terutama untuk aktivitas yang merusak fungsi hutan.

 Pasal 12 huruf c dan d

Melarang pengambilan hasil hutan dan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan tanpa izin.

 Sanksi Pidana

Pasal 82 ayat (1):

Pidana penjara 1 sampai 5 tahun

Denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar

➡️ Tidak mensyaratkan alat berat

➡️ Tidak mensyaratkan tujuan komersial

3. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Mengatur kewajiban perizinan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Sanksi Administratif & Turunan Pidana:

Penghentian kegiatan

Pencabutan izin

Pemulihan lingkungan

Dapat ditingkatkan ke pidana bila ditemukan unsur kesengajaan

4. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban UKL-UPL atau AMDAL.

Konsekuensi Hukum:

Sanksi administratif

Gugatan perdata

Pidana lingkungan hidup bila terjadi kerusakan sungai, erosi, atau longsor

5. Status Pengelolaan Kawasan


Di Pulau Jawa, kawasan hutan negara dikelola oleh Perum Perhutani.

Artinya:

Tidak ada ruang “izin lisan”

Tidak ada pembenaran atas nama kebutuhan pribadi

Tidak ada toleransi atas nama wisata tanpa izin resmi

Editorial BONGKARR.COM Menegaskan

Mengambil batu sungai di kawasan hutan tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Ketidaktahuan hukum tidak menghapus pidana.

Kebiasaan lama tidak mengalahkan undang-undang.

Wisata alam tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum dan kerusakan ekosistem.

Penutup

Edukasi ini penting agar masyarakat, pengelola wisata, aparat desa, dan pemangku kebijakan tidak terjebak pada praktik yang berujung pidana. Melindungi hutan berarti melindungi masa depan dan kepastian hukum bersama.

BONGKARR.COM

Tegas Mengawal Regulasi, Konsisten Mengedukasi Publik.

---

Tagar

#EditorialBongkarr

#EdukasiHukum

#JagaHutan

#StopPerusakanHutan

#BatuSungaiBukanGratis

#HukumKehutanan

#LingkunganHidup

#WisataTaatAturan



Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan