EDITORIAL EDUKASI BONGKARR.COM AMBIL BATU SUNGAI DI KAWASAN HUTAN: ADA SANKSI PIDANA NYATA, BUKAN SEKADAR TEGURAN
EDITORIAL EDUKASI BONGKARR.COM
AMBIL BATU SUNGAI DI KAWASAN HUTAN: ADA SANKSI PIDANA NYATA, BUKAN SEKADAR TEGURAN
Penulis: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
BANDUNG | Minggu, 14 DES 2025 | 07:15 WIB —
Praktik pengambilan batu sungai di kawasan hutan kerap dianggap persoalan kecil. Namun faktanya, negara telah menyiapkan sanksi pidana yang tegas dan berlapis bagi siapa pun yang melakukannya tanpa izin. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana kehutanan.
Berikut penegasan regulasi beserta ancaman sanksinya.
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf e
Melarang setiap orang mengambil, memungut, atau menguasai hasil hutan tanpa izin.
Sanksi Pidana
Pasal 78 ayat (5):
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Berlaku untuk hasil hutan kayu dan bukan kayu, termasuk batu sungai di kawasan hutan.
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU ini memperkuat jerat hukum, terutama untuk aktivitas yang merusak fungsi hutan.
Pasal 12 huruf c dan d
Melarang pengambilan hasil hutan dan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan tanpa izin.
Sanksi Pidana
Pasal 82 ayat (1):
Pidana penjara 1 sampai 5 tahun
Denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar
➡️ Tidak mensyaratkan alat berat
➡️ Tidak mensyaratkan tujuan komersial
3. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengatur kewajiban perizinan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Sanksi Administratif & Turunan Pidana:
Penghentian kegiatan
Pencabutan izin
Pemulihan lingkungan
Dapat ditingkatkan ke pidana bila ditemukan unsur kesengajaan
4. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban UKL-UPL atau AMDAL.
Konsekuensi Hukum:
Sanksi administratif
Gugatan perdata
Pidana lingkungan hidup bila terjadi kerusakan sungai, erosi, atau longsor
5. Status Pengelolaan Kawasan
Di Pulau Jawa, kawasan hutan negara dikelola oleh Perum Perhutani.
Artinya:
Tidak ada ruang “izin lisan”
Tidak ada pembenaran atas nama kebutuhan pribadi
Tidak ada toleransi atas nama wisata tanpa izin resmi
Editorial BONGKARR.COM Menegaskan
Mengambil batu sungai di kawasan hutan tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Ketidaktahuan hukum tidak menghapus pidana.
Kebiasaan lama tidak mengalahkan undang-undang.
Wisata alam tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum dan kerusakan ekosistem.
Penutup
Edukasi ini penting agar masyarakat, pengelola wisata, aparat desa, dan pemangku kebijakan tidak terjebak pada praktik yang berujung pidana. Melindungi hutan berarti melindungi masa depan dan kepastian hukum bersama.
BONGKARR.COM
Tegas Mengawal Regulasi, Konsisten Mengedukasi Publik.
---
Tagar
#EditorialBongkarr
#EdukasiHukum
#JagaHutan
#StopPerusakanHutan
#BatuSungaiBukanGratis
#HukumKehutanan
#LingkunganHidup
#WisataTaatAturan

