EDITORIAL BONGKARR.COM Sertifikat Tanah Wajib Diterbitkan Per Wilayah, Amanat Hukum yang Tidak Bisa Ditawar

 EDITORIAL BONGKARR.COM

Sertifikat Tanah Wajib Diterbitkan Per Wilayah, Amanat Hukum yang Tidak Bisa Ditawar



Penulis: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

BANDUNG| Jumat , 19 Des 2025 06:19 WIB — 

Penerbitan sertifikat hak atas tanah bukan sekadar layanan administratif, melainkan keputusan hukum negara yang harus tunduk pada asas kepastian hukum, kewenangan, dan tertib administrasi. Salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum pertanahan Indonesia adalah sertifikat wajib diterbitkan sesuai wilayah letak tanah berada.

Negara memberikan mandat pengelolaan pertanahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun mandat tersebut dibatasi secara tegas oleh wilayah kerja masing-masing Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Batas kewenangan ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih, konflik agraria, serta praktik administrasi yang menyimpang.

Penegasan Prinsip Kewilayahan

Tanah yang secara fisik berada di Kabupaten Bandung, secara hukum hanya dapat diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan di luar wilayah letak tanah merupakan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan berpotensi cacat hukum sejak lahir.

Seorang pegawai BPN Kabupaten Bandung yang tidak meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada redaksi:

“Sertifikat itu dikeluarkan per wilayah. Kalau tanahnya berada di Kabupaten Bandung, maka sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bandung.”

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan normatif, bukan tudingan kepada pihak tertentu, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Kutipan Pasal

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 19 ayat (1):

 “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Makna: Pendaftaran tanah adalah kewenangan negara yang diatur dan dibatasi oleh hukum, bukan kewenangan bebas tanpa batas wilayah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 5:

 “Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Pemerintah.”

Pasal 6 ayat (1):

 “Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tugas pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.”

Makna: Yang berwenang menerbitkan sertifikat adalah Kepala Kantor Pertanahan sesuai wilayah kerjanya.

3. Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997

Pasal 2 ayat (1):

“Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan.”

Pasal 3 huruf a:

“Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran tanah di wilayah kerjanya.”

Makna: Frasa “di wilayah kerjanya” adalah batas tegas kewenangan penerbitan sertifikat.

4. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelayanan Pertanahan

Pasal 3 huruf a dan huruf c:

“Pelayanan pertanahan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas.”

Makna: Sertifikat yang diterbitkan di luar kewenangan wilayah berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan dapat dibatalkan.

Konsekuensi Hukum Jika Prinsip Ini Dilanggar

Penerbitan sertifikat di luar wilayah letak tanah berpotensi menimbulkan:

Cacat kewenangan administrasi

Pembatalan sertifikat secara hukum

Sengketa perdata dan tata usaha negara

Ketidakpastian hukum bagi masyarakat

Editorial ini tidak menuduh individu atau institusi tertentu, melainkan mengulas norma hukum dan prinsip umum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin undang-undang.

Penegasan Editorial

Prinsip sertifikat per wilayah adalah garis merah hukum agraria. Mengabaikannya sama dengan melemahkan kepastian hukum dan membuka ruang konflik pertanahan. Negara wajib konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan turunannya.

Redaksi Bongkarr.com

Editorial ini disusun berdasarkan kepentingan publik, bersifat edukatif, dan memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik.


---

Tagar

#SertifikatPerWilayah #BPN #ATRBPN

#HukumPertanahan #KepastianHukum

#AntiMafiaTanah #PengawasanPublik

#EditorialBongkarr #BongkarrCom

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani