EDITORIAL Bongkarr.com SEJARAH TANAH EGENDOM HINGGA MENJADI HGU: POLEMIK KLAIM AHLI WARIS KEMBALI MUNCUL DI JAWA BARAT

 EDITORIAL Bongkarr.com

SEJARAH TANAH EGENDOM HINGGA MENJADI HGU: POLEMIK KLAIM AHLI WARIS KEMBALI MUNCUL DI JAWA BARAT 



Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

BANDUNG | Bongkarr.com | Sabtu, 6 Des 2025 | 08:25 WIB – 

Polemik status tanah eks Egendom di Jawa Barat kembali mencuat setelah adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan yang saat ini dikelola oleh PTPN I Regional 2 (sebelumnya PTPN VIII). Polemik ini menyeret kembali pembahasan panjang mengenai sejarah tanah perkebunan sejak masa kolonial hingga regulasi pertanahan modern di Indonesia.

Berdasarkan dokumen historis, lahan yang pada masa Belanda berstatus Eigendom Verponding (hak eigendom) telah mengalami perubahan status setelah Indonesia merdeka. Melalui Undang-Undang Pokok Agraria 1960, seluruh hak eigendom dicabut dan dilebur menjadi tanah negara. Sejak saat itu, pemerintah memberikan pengelolaan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan negara untuk aktivitas perkebunan.

Kini, lahan-lahan tersebut dikelola oleh PTPN I Regional 2 yang menjadi bagian restrukturisasi BUMN Perkebunan sesuai kebijakan holdingisation dan regionalisasi. Perubahan tersebut menegaskan kembali bahwa dasar penguasaan lahan mengacu pada izin resmi yang diterbitkan pemerintah pusat, bukan pada klaim perorangan.

Meski demikian, beberapa kelompok masyarakat tetap menyatakan diri sebagai ahli waris dan mengklaim memiliki dokumen jual beli masa lalu. Pemerintah daerah maupun instansi pertanahan menegaskan bahwa setiap klaim seperti itu harus dibuktikan melalui proses peradilan perdata.

Pejabat pertanahan Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa izin pemanfaatan ruang, termasuk permohonan usaha atau investasi di atas tanah milik negara, hanya dapat diproses jika dasar hukum penguasaan tanah sudah jelas. Apabila lahan masih berstatus HGU atau tanah negara, maka pihak lain tidak dapat mengajukan perizinan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

CATATAN HUKUM (DIRANGKUM DARI PERATURAN RESMI)

Pengaturan mengenai status tanah negara dan HGU mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Peraturan Pemerintah tentang Hak Guna Usaha

Keputusan Menteri ATR/BPN terkait penetapan dan perpanjangan HGU

Mekanisme pembuktian hak menurut hukum perdata dan proses pengadilan

Regulasi tersebut menegaskan bahwa suatu klaim hak waris atas tanah negara tidak serta-merta diakui tanpa putusan pengadilan.


---


DISCLAIMER / PERNYATAAN RESMI REDAKSI

Redaksi menyatakan bahwa berita ini disusun berdasarkan data historis, regulasi hukum yang berlaku, dokumen resmi, serta konfirmasi instansi berwenang. Berita ini tidak bertujuan menghakimi, menuduh, atau memutuskan benar–salahnya klaim yang diajukan oleh pihak manapun.

Setiap klaim kepemilikan atas tanah yang berstatus HGU atau tanah negara merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

Redaksi terbuka untuk menerima hak jawab atau koreksi data sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat dokumen resmi yang menunjukkan data berbeda, redaksi akan melakukan pembaruan sesuai ketentuan hukum.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan