EDITORIAL Bongkarr.com Revitalisasi SMKN 1 Rancabali Rp 7,17 M Disorot: TPT Mulai Berlumut, Pihak Sekolah Sulit Ditemui — Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bandung Eman Angkat Suara

 EDITORIAL Bongkarr.com

Revitalisasi SMKN 1 Rancabali Rp 7,17 M Disorot: TPT Mulai Berlumut, Pihak Sekolah Sulit Ditemui — Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bandung Eman Angkat Suara


Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

Kabupaten Bandung | Bongkarr.com | Rabu, 3 Desember 2025 | 18:15 WIB — 

Proyek revitalisasi Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Rancabali yang menggunakan dana APBN 2025 sebesar Rp 7.172.074.000 kini menjadi sorotan tajam. Selain kualitas Tembok Penahan Tanah (TPT) yang tampak mulai berlumut dan tidak seragam, pihak sekolah—baik kepala sekolah maupun Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)—disebut sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah temuan teknis di lapangan.

Foto yang diperoleh memperlihatkan pembangunan TPT dengan kondisi:

batu berlumut,

rembesan tanah di sela-selanya,

lubang drainase tidak rapi,

susunan batu yang terlihat tidak seragam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas material dan standar pelaksanaan teknis proyek.

Pihak Sekolah Tidak Memberikan Jawaban

Tim media Bongkarr.com beberapa kali mendatangi SMKN 1 Rancabali, namun kepala sekolah tidak pernah ditemui, sementara Ketua P2SP berinisial Mk tidak menjawab pesan konfirmasi melalui WhatsApp, Rabu, (3/12/2025).

Pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini meliputi:

1. Apakah ada pembelian tanah urug dalam RAB?

2. Apakah tanah galian pondasi digunakan kembali sebagai pengurugan?

3. Apakah batu belah TPT telah diuji laboratorium sesuai SNI?

Minimnya respons dari pejabat pelaksana proyek menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Tanggapan Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bandung, Eman: “Pekerjaan yang Dibiayai Negara Tidak Boleh Gelap harus terang-benderang."

Pemerhati pendidikan Kabupaten Bandung, Eman, turut menyoroti kasus ini dan menegaskan bahwa revitalisasi sekolah adalah proyek strategis yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Ketika proyek revitalisasi menggunakan dana negara dan nilainya lebih dari tujuh miliar rupiah, maka tidak boleh ada area yang gelap harus terang-benderang. Pihak sekolah wajib terbuka dan responsif, apalagi jika ada pertanyaan soal mutu material dan keamanan bangunan,” ujar Eman.

Ia menambahkan bahwa pendidikan bukan hanya soal ruang kelas baru, tetapi juga jaminan keselamatan peserta didik.

“TPT yang mulai berlumut dan tidak rapi itu menunjukkan ada indikasi masalah pada kualitas pekerjaan. Jika ada dugaan penggunaan tanah galian untuk urugan atau batu belah tanpa uji laboratorium, maka itu harus diklarifikasi. Keamanan struktur bangunan sekolah tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Eman juga meminta P2SP dan kepala sekolah untuk segera memberikan penjelasan resmi.

“Jangan diam. Transparansi adalah kunci. Bila pertanyaan publik tidak dijawab, justru akan memperbesar kecurigaan dan menghambat pengawasan anggaran,” tambahnya.

Regulasi Teknis yang Mengikat Proyek Revitalisasi

Proyek revitalisasi SMK wajib mengikuti regulasi berikut

1. Juknis Revitalisasi SMK – Kemendikbudristek

Mengatur standar sarpras, kualitas material, RAB, mekanisme pengadaan, progres fisik-keuangan, hingga kewajiban publikasi informasi proyek.

2. UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Bangunan pendidikan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas.

3. PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Mengatur SLF, persyaratan teknis, dan standar struktur termasuk TPT.

4. Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib

SNI 8457: Tembok Penahan Tanah

SNI 1726 & 1727: Beban dan ketahanan gempa

SNI 2834 & 2847: Beton dan struktur

SNI agregat dan batu belah (uji laboratorium)

Publik Mendesak Transparansi

Melihat temuan di lapangan dan diamnya pihak sekolah, masyarakat berharap:

Kepala sekolah memberikan keterangan resmi,

Ketua P2SP membuka data teknis (uji material, RAB, spesifikasi),

Dinas Pendidikan dan APIP melakukan pengecekan ulang mutu pekerjaan.

Pemerhati pendidikan Eman menegaskan kembali:

“Bangunan sekolah adalah bangunan masa depan anak-anak. Jangan sampai kita mengabaikan kualitas dan keselamatan hanya karena kurangnya pengawasan atau minimnya komunikasi.”

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan