EDITORIAL BONGKARR.COM RAB Material Baru, Batu Lama Dipakai: Pengawasan DPUTR Dipertanyakan, APH Didorong Audit Proyek Jembatan Tenjolaya–Ciwidey

 EDITORIAL BONGKARR.COM

RAB Material Baru, Batu Lama Dipakai: Pengawasan DPUTR Dipertanyakan, APH Didorong Audit Proyek Jembatan Tenjolaya–Ciwidey



Oleh: Redaksi BONGKARR.COM (Bahtiar Galingging)

CIWIDEY, KAB. BANDUNG | Rabu, 24 Desember 2025 | 07.46 WIB -

Pembangunan jembatan penghubung Desa Tenjolaya dan Desa Ciwidey yang melintasi Sungai Ciwidey kini menjadi sorotan publik. Proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran negara tersebut menuai perhatian serius menyusul temuan lapangan terkait penggunaan material batu pada pekerjaan pondasi jembatan yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung tim media BONGKARR.COM, di lokasi proyek terlihat material batu sungai hasil galian pondasi sebelumnya serta batu belah bekas bongkaran bronjong lama. Material tersebut diketahui telah dimanfaatkan kembali pada pekerjaan pondasi jembatan dan TPT pondasi. Padahal, secara umum dalam proyek pembangunan jembatan baru, dokumen RAB lazimnya mencantumkan secara eksplisit anggaran pengadaan material baru, khususnya untuk pekerjaan struktural utama seperti pondasi.

Temuan lapangan tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang pekerja proyek yang dikonfirmasi tim media BONGKARR.COM di lokasi pada Jumat, 19 Desember 2025. Pekerja tersebut menyampaikan bahwa batu belah bekas bongkaran bronjong lama serta batu sungai hasil galian pondasi memang digunakan kembali dalam pekerjaan pondasi jembatan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, serta dokumen kontrak. Terlebih, pondasi merupakan elemen struktural vital yang sangat menentukan kekuatan, stabilitas, dan umur layanan jembatan dalam jangka panjang.

Hasil pemantauan pada Jumat, 19 Desember 2025, menunjukkan bahwa pembangunan jembatan tersebut telah memasuki tahap akhir dan hampir rampung. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat apabila terdapat penyimpangan spesifikasi pada pekerjaan pondasi, dampaknya berpotensi baru dirasakan setelah jembatan difungsikan dalam jangka waktu tertentu.

Pada prinsipnya, penggunaan material bekas bongkaran maupun material hasil galian pada proyek konstruksi pemerintah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar teknis dan administratif yang sah. Penggunaan tersebut harus didukung oleh justifikasi teknis tertulis, perubahan desain atau adendum kontrak, serta persetujuan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Situasi ini turut menyorot fungsi pengawasan teknis dan administratif oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pengawasan teknis seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan, khususnya pekerjaan struktural seperti pondasi, dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, dan standar keselamatan konstruksi. Apabila terdapat anggaran pengadaan material baru dalam RAB namun tidak digunakan, sementara pengawas tidak melakukan pemeriksaan secara utuh atau membiarkan penyimpangan terjadi, maka kondisi tersebut patut diuji sebagai indikasi pembiaran administratif.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dokumen kontrak dapat dikategorikan sebagai kegagalan menjalankan kewenangan pengawasan. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tidak digunakannya kewenangan pengawasan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UU 30/2014 menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai tujuan pemberian kewenangan untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan serta kesesuaian hasil pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak. Kewajiban tersebut tidak hanya melekat pada penyedia jasa, tetapi juga pada pengguna jasa melalui fungsi pengawasan.

Dalam konteks pengadaan, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan dokumen pengadaan dan perjanjian yang telah ditetapkan. Setiap perubahan spesifikasi atau penggunaan material di luar ketentuan kontrak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sah dan terdokumentasi.

Dudi, warga Desa Tenjolaya, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat.

“Kami berharap DPUTR Kabupaten Bandung melakukan pengujian kualitas pondasi dan bangunan jembatan secara menyeluruh sebelum jembatan ini digunakan masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah pemerhati anggaran di Kabupaten Bandung juga mendorong dilakukannya audit administratif dan teknis secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan jembatan tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan RAB, mencegah potensi penyimpangan, serta menjamin mutu dan keselamatan bangunan publik. Dorongan audit ini dimaksudkan sebagai langkah korektif dan pembelajaran institusional, bukan sebagai tuduhan pidana.

Hingga editorial ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan material pada pekerjaan pondasi jembatan tersebut. Redaksi BONGKARR.COM menegaskan komitmen untuk membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.


TAGAR:

#BongkarrEditorial

#InvestigasiInfrastruktur

#PUTRWajibAwasi

#APHDimintaAudit

#TransparansiAnggaran

#UangRakyat

#KeselamatanPublik

#TaatRAB

#KontrolSosial

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan