Bupati Bandung Tegaskan SK Perhutanan Sosial Bisa Dicabut Jika Disalahgunakan
Bupati Bandung Tegaskan SK Perhutanan Sosial Bisa Dicabut Jika Disalahgunakan
Penulis: Tim Redaksi | Editor| Lot Baktiar Sigalingging
KAB BANDUNG | Bongkrarr.com | Kamis, 11 Des 2025 | 19:39 WIB -
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penerbitan SK Perhutanan Sosial untuk 661 petani di Desa Tarumajaya bukan berarti memberikan hak yang tidak dapat diganggu gugat. Hal itu disampaikan dalam agenda penyerahan SK pada Kamis (11/12/25).
Menurut Kang DS, SK dapat dicabut kapan pun apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan.
“Jika ada pelanggaran, saya bisa langsung sampaikan ke Menteri Kehutanan untuk mencabut SK,” tegasnya.
Meski dokumen resmi telah diserahkan, pengawasan tetap dilakukan ketat. Ia meminta Camat Kertasari dan LPHD Al Fatih memastikan seluruh aturan Perhutanan Sosial dipahami dan dijalankan oleh para penerima manfaat, terutama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Bupati juga melarang penanaman hortikultura di lahan curam seperti kol, bawang, dan buncis karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. Ia mengarahkan petani agar beralih pada tanaman keras produktif seperti kopi, alpukat, gula aren dan tanaman konservasi lainnya.
Ia kembali menegaskan bahwa lahan Perhutanan Sosial tidak boleh diperjualbelikan. Segala bentuk transaksi atau pemindahan hak garap akan ditindak tegas.
“Kalau terbukti ada transaksi lahan, SK dicabut,” ujarnya.
PW NU Jawa Barat melalui Wakil Ketua KH. Ahmad Husein mengapresiasi langkah tegas Pemkab Bandung dan menyebut Kabupaten Bandung kini menjadi contoh pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih berkelanjutan.
---
Tagar:
#BupatiBandung #KangDS #PerhutananSosial #Tarumajaya #Kertasari #PetaniBandung #LingkunganHidup #HutanLestari #PemkabBandung #BongkarrNews #BongkarrCom
