“Waspada! Foto KTP untuk Masuk Gedung Bisa Langgar Hukum Bila Disalahgunakan”
“Waspada! Foto KTP untuk Masuk Gedung Bisa Langgar Hukum Bila Disalahgunakan”
Penulis: Redaksi Bongkarr.com | Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Bandung | Minggu, 2 November 2025 | 11:09 WIB
Masyarakat kini kerap diminta menunjukkan atau menyerahkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan administrasi, keamanan, atau sekadar masuk ke gedung pemerintah dan perkantoran.
Namun, tidak semua prosedur ini sesuai hukum, karena foto KTP termasuk data pribadi sensitif yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Menurut Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU PDP, data pribadi mencakup segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, termasuk nama, NIK, foto, alamat, dan tanda tangan elektronik pada KTP.
Boleh dilakukan jika:
1. Foto KTP hanya digunakan untuk verifikasi identitas pengunjung.
2. Pengelola menjelaskan tujuan pengambilan data.
3. Data tidak disimpan atau disebarluaskan tanpa izin pemilik.
4. Setelah keperluan selesai, data segera dihapus atau dimusnahkan.
Tidak boleh dilakukan jika:
Foto KTP disimpan di sistem internal tanpa izin tertulis.
Digunakan untuk kepentingan lain (registrasi, pinjaman online, dll).
Dikirim melalui media sosial atau grup internal.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016, setiap pengelola data wajib meminta persetujuan eksplisit dari pemilik data dan menjamin keamanan penyimpanan.
Sanksi Hukum bagi Penyalahgunaan
UU PDP memberikan ancaman pidana berat bagi pihak yang mengumpulkan atau menyalahgunakan data pribadi tanpa dasar hukum.
Pasal 65 – 67 UU PDP menyebut:
Pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 (lima) tahun,
dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan, berupa:
Teguran tertulis,
Penghentian sementara kegiatan pengolahan data,
Penghapusan data pribadi,
Hingga pencabutan izin operasional.
Pakar Hukum dan Keamanan Siber Angkat Bicara
Pakar keamanan siber Pratama Persadha, dikutip dari Antaranews.com (2024) menegaskan bahwa pemerintah dan pelaku usaha harus mematuhi prinsip minimalisasi data.
> “Data pribadi tidak boleh dikumpulkan melebihi kebutuhan, dan penggunaan di luar tujuan awal bisa dikategorikan pelanggaran,” ujarnya.
Dalam pemberitaan Hukumonline.com, pakar hukum privasi juga menyoroti bahwa data pribadi adalah bagian dari hak privasi konstitusional.
> “Privasi adalah hak kita untuk menentukan apakah data pribadi boleh atau tidak digunakan oleh pihak lain,” tulis Hukumonline, mengutip analisis pakar hukum data pribadi (2023).
Sementara itu, Kementerian Kominfo RI melalui situs resminya pdp.kominfo.go.id menjelaskan bahwa pengendali data wajib menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan data pribadi.
Edukasi untuk Masyarakat
Redaksi Bongkarr.com mengingatkan bahwa masyarakat berhak menolak jika diminta menyerahkan atau mengirim foto KTP tanpa alasan tertulis.
Menunjukkan KTP untuk verifikasi cukup dilakukan secara langsung, tanpa harus difoto ulang atau dikirim secara digital.
Langkah bijak bagi masyarakat:
Jangan kirim foto KTP ke pihak yang tidak resmi.
Pastikan alasan penggunaan data tertulis dan jelas.
Laporkan dugaan penyalahgunaan ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo atau Unit Siber Polri.
🏛️ Dasar Hukum dan Referensi Resmi
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
– Sumber: Kemenkominfo RI – pdp.kominfo.go.id
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
– Sumber: JDIH Setneg RI – jdih.setneg.go.id
3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
4. Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha, kutipan dari Antaranews.com, 2024
5. Analisis Hukum Privasi, Hukumonline.com, 2023
