RUU KUHAP Baru Disahkan di Tingkat I, Siap Dibawa ke Paripurna 2025
RUU KUHAP Baru Disahkan di Tingkat I, Siap Dibawa ke Paripurna 2025
Penulis: Toto
Jakarta | Bongkarr.com | 17 November 2025 -
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akhirnya disahkan pada tahap pembahasan tingkat I dan akan segera dibawa ke tahap II untuk pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada tahun 2025. Setelah melalui proses panjang selama puluhan tahun, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini menjadi tonggak penting reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Salah satu pertanyaan mendasar dalam proses revisi adalah perbedaan antara sistem hukum sebelumnya yang telah berumur 44 tahun dengan konsep baru yang diusung dalam RUU KUHAP. Selama ini, makna dan posisi tersangka, terdakwa, maupun saksi sering dinilai tidak setara ketika berhadapan dengan negara yang diwakili oleh aparat penegak hukum seperti polisi atau jaksa. Ketidakseimbangan ini kerap menyebabkan hak-hak warga negara diabaikan.
Melalui KUHAP baru, setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum diwajibkan untuk mendapat pendampingan hukum oleh pengacara atau advokat sejak awal proses. Dengan demikian, posisi warga negara saat berhadapan dengan penyidik menjadi lebih setara. Seorang tersangka tidak lagi dibiarkan menghadapi pemeriksaan seorang diri, melainkan berhak membela diri secara terbuka dan memastikan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan serta menghormati hak asasi manusia.
Selain itu, KUHAP baru memberikan perhatian lebih besar terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Mereka kini memperoleh jaminan perlakuan yang layak, setara, dan manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Reformasi berikutnya adalah penguatan prinsip restorative justice. KUHAP baru mendorong penyelesaian perkara melalui musyawarah dan pendekatan kearifan lokal sejak tahap paling awal, sehingga proses pidana dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Beberapa mekanisme baru, seperti pengakuan bersalah yang terformulasi serta penuntutan yang ditunda (deferred prosecution), juga diperkenalkan guna memperbaiki efektivitas dan keadilan proses hukum.
RUU KUHAP ini direncanakan akan berlaku serentak dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi menyeluruh sebelum aturan ini diberlakukan.
