Masukan untuk Pemda: Percepat Perizinan Wisata Demi Penguatan UMKM dan Ekonomi Rakyat Rancabali
Masukan untuk Pemda: Percepat Perizinan Wisata Demi Penguatan UMKM dan Ekonomi Rakyat Rancabali
Penulis: Toto
Kabupaten Bandung | Bongkarr.com | 16 November 2025 -
Sektor pariwisata kembali menjadi sorotan setelah Jaringan Rakyat bersama para pengelola wisata di Kecamatan Rancabali menggelar pertemuan strategis pada Sabtu (14/11/2025). Forum tersebut menegaskan satu pesan penting: pemerintah daerah harus mempercepat proses perizinan wisata untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal dan mendukung pelaku usaha kecil.
Ketua Jaringan Rakyat, Andy, bersama Sekretaris Jenderal Insan, menekankan bahwa lambatnya alur perizinan telah menimbulkan kekhawatiran serius bagi pengelola wisata, UMKM, serta masyarakat sekitar.
> “Jika masalah ini dibiarkan berlarut, bukan hanya operasional pengelola wisata yang terganggu. Iklim investasi bisa merosot dan ekonomi rakyat akan terkena dampaknya,” ujar Andy.
Perizinan Lengkap, Izin Tak Terbit–Pengelola Wisata Pertanyakan Koordinasi Pemda
Para pengelola wisata mengungkapkan bahwa selama empat tahun mereka telah mengikuti seluruh proses teknis sesuai ketentuan: RINTEK, PU, LH, hingga penyelesaian proses sanksi.
Namun, izin usaha tetap belum diperoleh akibat lemahnya koordinasi antar-dinas. Mereka menegaskan tidak meminta diskresi, melainkan kepastian prosedur dan ketetapan kebijakan.
Kondisi ini membuat investasi menjadi rentan, sementara masyarakat—terutama pelaku UMKM—menjadi pihak yang paling dirugikan.
Solusi: Forum Kolaboratif Pemerintah–Pelaku Usaha
Untuk menghentikan konflik perizinan berkepanjangan, Jaringan Rakyat dan pengelola wisata mengusulkan pembentukan Forum Kolaboratif. Forum ini diharapkan mampu menghadirkan koordinasi terpadu, mempercepat perizinan, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa pengawasan berjalan sesuai regulasi.
Regulasi Sudah Ada, Pelaksanaan Perlu Diperkuat
Kerangka hukum yang menjadi dasar percepatan layanan perizinan meliputi:
UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan,
Perda Pariwisata Kabupaten Bandung,
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata),
Permenpar No. 6/2025 tentang standar usaha, pengawasan, dan sanksi administratif.
Aspirasi yang disampaikan pengelola wisata Rancabali sejalan dengan amanat regulasi tersebut: alurnya harus jelas dan pengawasannya harus terukur.
Harapan untuk Rancabali
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sektor wisata Rancabali dapat terus menjadi motor ekonomi Bandung Selatan menguatkan UMKM, membuka lapangan kerja, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
---
Tagar:
#BongkarrPariwisata #PerizinanCepat #RancabaliBangkit #UMKMBerdaya #EkonomiRakyat #InvestasiWisata #PemdaHarusTegas #WisataKabBandung #StopLambatIzin #ForumKolaboratif #DukungPengelolaWisata #PariwisataBerkelanjutan #JaringanRakyat #IklimInvestasiSehat #BandungSelatanMaju
