Limbah RSUD PACIRA Berpotensi Mengandung Bakteri dan Virus Patogen: Warga Sukawening Minta Transparansi Pengolahan IPAL
Limbah RSUD PACIRA Berpotensi Mengandung Bakteri dan Virus Patogen: Warga Sukawening Minta Transparansi Pengolahan IPAL
Penulis: Tim Media | Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Bandung | Bongkarr.com | Minggu, 2 November 2025 | 20:47 WIB
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan RSUD PACIRA (Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali) kembali menjadi sorotan warga RW 22 dan Kampung Pangauban, Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Dari pemantauan Bongkarr.com bulan September 2025, proyek IPAL masih dalam tahap pembangunan. Terlihat pekerja melakukan pemotongan besi tulangan, pemasangan bata ringan (hebel), serta pemasangan tangki biru besar di sisi area proyek.
Namun, visual terbaru pembangunan belum diambil, sehingga kondisi terkini belum dapat dikonfirmasi secara visual.
Warga menyoroti aliran selokan yang menjadi tempat mengalirnya limbah IPAL, limbah WC, dan kamar mandi menuju sungai. Kekhawatiran muncul karena RSUD PACIRA memiliki 50 tempat rawat inap yang berpotensi menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar dan beragam.
Jenis Mikroorganisme dan Dampaknya Menurut Kajian Kesehatan Lingkungan
Menurut Kementerian Kesehatan RI dan rujukan dari World Health Organization (WHO, 2023), air limbah rumah sakit umumnya mengandung mikroorganisme patogen (penyebab penyakit) yang berasal dari pasien, alat medis, serta kegiatan laboratorium.
Jenis mikroorganisme yang sering ditemukan antara lain:
Escherichia coli (E. coli) — menyebabkan infeksi saluran pencernaan dan diare berat.
Staphylococcus aureus — sering ditemukan pada ruang operasi dan dapat menyebabkan infeksi luka dan pneumonia.
Pseudomonas aeruginosa — bakteri yang resisten terhadap banyak antibiotik, berasal dari cairan luka dan alat medis.
Salmonella dan Shigella — penyebab tifus dan disentri dari limbah pasien.
Clostridium difficile — penyebab diare parah akibat penggunaan antibiotik berlebih.
Enterovirus dan Hepatitis A virus — dapat bertahan dalam air limbah dan menyebabkan infeksi hati jika tidak diolah dengan benar (sumber: WHO “Water, Sanitation and Health”, 2023).
Selain itu, limbah cair rumah sakit juga berpotensi mengandung bahan kimia seperti formalin, klorin, dan detergen medis, yang bila tidak diolah sesuai standar dapat mencemari tanah dan air permukaan.
WHO dan Kementerian LHK menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki sistem IPAL yang mampu menurunkan kadar bakteri hingga di bawah ambang batas 100 CFU/100 ml air buangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Rumah Sakit.
Warga Pertanyakan Kejelasan Pertemuan dan Tujuan Pendataan
Menurut Jajang Sulaiman, warga RW 22 RT 2 Desa Sukawening, telah dilakukan pertemuan pada Oktober 2025 di mes proyek RSUD PACIRA bersama perwakilan pelaksana proyek bernama Meka, Ketua RW, dan para RT.
> “Saat itu Meka meminta data warga yang terdampak sampai ke sungai. Kami sudah serahkan data sekitar 200 kepala keluarga, tapi sampai sekarang belum ada pertemuan lanjutan dari pihak proyek maupun dinas,” ujar Jajang.
Warga berharap ada penjelasan terbuka dan uji laboratorium limbah IPAL agar masyarakat mendapat kepastian bahwa limbah rumah sakit tersebut aman bagi lingkungan.
Pengamat Lingkungan: Perlu Uji Kelayakan dan Sosialisasi Terbuka
Seorang pengamat lingkungan Bandung menilai, IPAL rumah sakit wajib melalui uji kelayakan (Environmental Impact Assessment) dan disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat terdampak.
> “Air limbah rumah sakit tidak boleh langsung dialirkan ke lingkungan sebelum melalui proses desinfeksi dan uji laboratorium. Sosialisasi hasil uji air buangan penting untuk mencegah kesalahpahaman,” ujarnya.
Keterangan Penyeimbang
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD PACIRA dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait sistem pengolahan limbah cair.
Masyarakat berharap pembangunan IPAL berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 dan prinsip kesehatan lingkungan masyarakat.
Dokumentasi Lapangan (Pemantauan Oktober 2025):
1. Pekerja proyek terlihat melakukan pemotongan besi di area IPAL RSUD PACIRA.
2. Bak pengolahan berbahan bata ringan (hebel) tengah dibentuk.
3. Tangki biru besar tampak di area selatan proyek.
(Visual terbaru belum diambil hingga berita ini diterbitkan.)
🟢 Rujukan Ilmiah & Regulasi:
WHO. Water, Sanitation and Health (WASH) in Health Care Facilities, 2023.
Kementerian LHK RI. Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Teknis Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit, 2022.
Tagar:
#RSUDPACIRA #IPALPACIRA #LimbahMedis #BakteriPatogen #WHO #KemenkesRI #KabupatenBandung #Ciwidey #Sukawening #KesehatanLingkungan #BongkarrInvestigasi



