EDITORIAL INVESTIGASI BONGKARR.COM — EDISI III Diharapkan APH Periksa DPUTR Kabupaten Bandung, Beberapa Titik TPT di Wilayah PACIRA Diduga Gunakan Batu Belah Tidak Sesuai SNI, Tanpa Papan Proyek, Diduga Korwil Lakukan Pembiaran

 EDITORIAL INVESTIGASI BONGKARR.COM — EDISI III

Diharapkan APH Periksa DPUTR Kabupaten Bandung, Beberapa Titik TPT di Wilayah PACIRA Diduga Gunakan Batu Belah Tidak Sesuai SNI, Tanpa Papan Proyek, Diduga Korwil Lakukan Pembiaran


Penulis: Tim Redaksi

Editor: Lot Baktiar Sigalingging

Kabupaten Bandung | Bongkarr.com | Kamis, 6 November 2025

Laporan dan Temuan Lapangan

Pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di beberapa titik wilayah PACIRA (Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali), Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim redaksi Bongkarr.com, ditemukan adanya proyek tanpa papan informasi serta penggunaan batu belah berwarna merah kecokelatan yang diduga tidak memenuhi standar SNI.

Di lapangan, permukaan pasangan batu yang baru dikerjakan beberapa minggu sudah tampak ada ditumbuhi lumut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa material yang digunakan memiliki daya serap air tinggi dan berpori, sehingga berpotensi mengurangi kekuatan struktur penahan tanah.

Menurut salah satu penggiat anti-korupsi Kabupaten Bandung, penggunaan material di luar standar merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan teknis konstruksi.

> “Kalau materialnya tidak sesuai SNI dan pengawas tidak tegas, ini bisa berakibat fatal. APH harus memeriksa proyek-proyek TPT di wilayah PACIRA karena sudah berulang. Bila perlu, Korwil dievaluasi dan fungsi pengawasan dikembalikan ke UPTD seperti dulu,” ujarnya.




Tanggapan Warga dan Tokoh Masyarakat PACIRA

Warga sekitar juga menyoroti minimnya transparansi di lapangan.

> “Proyeknya tidak ada papan informasi, kami tidak tahu siapa pelaksananya dan berapa nilainya. Sekarang sudah kelihatan ada batu dan semen ditumbuhi lumut padahal baru beberapa minggu,” kata salah satu warga Desa Mekarsari.

Sementara itu, Sulaiman, salah satu tokoh masyarakat PACIRA, menegaskan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek-proyek DPUTR di wilayah PACIRA.

> “APH harus memeriksa dan mengaudit proyek DPUTR di PACIRA. Jika benar ditemukan pelanggaran, harus ada langkah tegas. Berharap kepada Kadis DPUTR supaya Korwil di Evaluasi karena masih ditemukan penggunaan matrial diduga tidak sesuai standar, dan tanpa papan proyek. Kami juga mendorong agar pengawasan dikembalikan ke UPTD seperti dulu karena lebih dekat ke lapangan dan lebih mudah dikontrol,” tegas Sulaiman.

Kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di beberapa titik pekerjaan TPT lainnya di Kabupaten Bandung, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, khususnya di wilayah Korwil PACIRA.

Regulasi dan Ketentuan Teknis

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan pembangunan wajib menampilkan papan proyek berisi nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi mewajibkan setiap material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus memiliki sertifikat hasil uji laboratorium dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penggunaan material yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun ASN yang lalai dalam pengawasan juga dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan.

Analisis Redaksi Bongkarr.com

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang belum dijawab oleh Korwil PUTR Kabupaten Bandung, redaksi menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama berulangnya temuan proyek tanpa papan informasi dan penggunaan material tidak sesuai standar.



Transparansi publik dan kualitas pekerjaan konstruksi merupakan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek TPT di wilayah PACIRA agar penggunaan anggaran publik benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan teknis.

Kesimpulan Editorial

Bongkarr.com menegaskan, praktik pembangunan yang tidak transparan dan tidak sesuai SNI berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat. Pengawasan yang lemah adalah bentuk pembiaran yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah.


Redaksi mendorong APH untuk memeriksa setiap proyek TPT di wilayah PACIRA secara komprehensif, termasuk memeriksa dokumen pengadaan, jenis material, dan pelaksana lapangan, guna memastikan semua berjalan sesuai regulasi.


---


Tagar 

#BongkarrInvestigasi #EditorialInvestigasi #PACIRA #DPUTRBandung #ProyekTPT #AuditProyek #KorwilDPUTR #AntiKorupsi #MaterialTidakSNI #TransparansiPublik #APHPeriksa #KabupatenBandung #Ciwidey #Pasirjambu #Rancabali #SulaimanPACIRA #PengawasanProyek #PPKDanASN #UjiLaboratorium #KonstruksiAman #EvaluasiKorwil #UPTD

---

🗞️ Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan pandangan resmi Redaksi Bongkarr.com terhadap isu publik, disusun berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak berpihak kepada pihak manapun, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan UU ITE.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani