Diduga Lemahnya Pengawasan PUTR Kabupaten Bandung, Proyek di Wilayah PACIRA Gunakan Batu Tak Standar SNI

 Diduga Lemahnya Pengawasan PUTR Kabupaten Bandung, Proyek di Wilayah PACIRA Gunakan Batu Tak Standar SNI


Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

Ciwidey, Kab. Bandung, Jabar | Bongkarr.com | Sabtu, 1 November 2025 | 17:35 WIB

Sejumlah proyek pekerjaan fisik di wilayah tiga kecamatan selatan Kabupaten Bandung — yakni Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (PACIRA) — menjadi sorotan publik. Dari hasil pemantauan lapangan, banyak ditemukan kegiatan pembangunan yang diduga dikerjakan tanpa pemasangan papan informasi proyek serta menggunakan material batu belah yang tidak sesuai standar teknis dan SNI.

Material batu belah yang digunakan di beberapa titik proyek terlihat berwarna keputih-putihan dan kemerahan, berbeda dengan batu berwarna biru kehitaman yang umumnya lolos uji laboratorium dan memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Perbedaan warna tersebut menunjukkan indikasi perbedaan kualitas material yang signifikan dan dapat berpengaruh terhadap ketahanan konstruksi.

Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan pula adanya praktik penggunaan batu belah bekas dari galian sekitar lokasi pekerjaan, yang diduga dilakukan untuk menekan biaya. Penggunaan material bekas seperti ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis dan berpotensi menurunkan mutu serta daya tahan bangunan publik.

Selain persoalan material, tidak adanya papan proyek di sejumlah lokasi pekerjaan juga dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Padahal, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib menampilkan informasi terkait sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pekerjaan, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


Tanggapan Tokoh Masyarakat


Menanggapi kondisi tersebut, tokoh masyarakat PACIRA, Eman, meminta agar Dinas PUTR Kabupaten Bandung segera memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD.

> “Kami berharap Dinas PUTR benar-benar turun ke lapangan dan menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai proyek di wilayah kami asal jadi dan menggunakan material yang tidak sesuai standar. Kalau pengawasan lemah, yang rugi masyarakat dan negara,” ujar Eman kepada Bongkarr.com, Jumat (1/11/2025).

Eman menegaskan, pengawasan dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kualitas pembangunan.

> “Kami mendukung pembangunan, tapi harus transparan dan sesuai aturan. Jangan ada pembiaran,” tambahnya.


Sorotan dari Media dan Publik Sebelumnya


Persoalan lemahnya pengawasan proyek di wilayah selatan Kabupaten Bandung ini bukan kali pertama disorot publik.

Sebelumnya, beberapa media lokal juga pernah menurunkan laporan terkait dugaan penggunaan material tidak sesuai standar di proyek daerah tersebut.

Antara lain:

Radar Bandung (edisi Juni 2024) menulis laporan berjudul “Proyek di Ciwidey Diduga Gunakan Batu Tidak Sesuai SNI”, yang menyoroti kualitas pekerjaan drainase di Kecamatan Ciwidey.

JabarEkspres.com (Agustus 2024) juga memberitakan kasus serupa di kawasan Pasirjambu dengan judul “Masyarakat Keluhkan Kualitas Proyek Jalan, Diduga Gunakan Batu Lokal Non SNI”.

Sementara Lensa Jabar (Mei 2025) mengangkat isu lemahnya pengawasan dari Dinas PUTR dengan headline “Proyek Tanpa Papan Informasi, Transparansi Anggaran Dipertanyakan”.

Sorotan media-media tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap mutu pembangunan infrastruktur daerah dan fungsi pengawasan instansi teknis di tingkat kabupaten.


Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat ASN


Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat teknis di Dinas PUTR memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi berikut:

1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 86 ayat (1) mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, keamanan, dan keselamatan kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)

PPK bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis dan kualitas material. Jika ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

ASN yang lalai atau menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian dan proses pidana.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 3 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”


---


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan sorotan publik ini. Redaksi Bongkarr.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.



---


Tagar:

#BongkarrInvestigasi #PACIRA #KabupatenBandung #PUTRBandung #PPK #JasaKonstruksi #Tipikor #KIP #TransparansiAnggaran #BatuBelah #SNI #PengawasanProyek #ASN #RadarBandung #JabarEkspres #LensaJabar #JurnalismePublik

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani