Desa Patenggang Didorong Tingkatkan Melalui BUMDes, Termasuk Pemanfaatan Pasum Sarana Olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali untuk Usaha Desa

 Desa Patenggang Didorong Tingkatkan  Melalui BUMDes, Termasuk Pemanfaatan Pasum Sarana Olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali untuk Usaha Desa

(Foto: Pasum Sarana Olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali)

Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

Patenggang, Kab Bandung | Bongkarr.com | Selasa, 25 November 2025 | 19:20 WIB —

Pemerintah pusat terus memperkuat arah pembangunan desa berbasis ekonomi mandiri. Melalui berbagai regulasi terbaru, desa didorong untuk mengembangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) lewat unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sekaligus memanfaatkan aset desa seperti pasum/pasilitas olahraga melalui mekanisme kerja sama yang sah.

Dorongan ini ditegaskan dalam Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, Permendesa No. 7 Tahun 2023, serta Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, yang menempatkan BUMDes sebagai motor ekonomi desa dan penerima prioritas penyertaan modal Dana Desa.

Regulasi Memperbolehkan Kerja Sama Pemanfaatan Pasum sarana Olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali di Kampung Bayongbong, RW 5, Desa Patenggang.

Selain mengelola unit usaha, BUMDes juga diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan aset desa, termasuk fasilitas umum seperti:

Pasum sarana olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali,

sarana rekreasi,

area parkir,

ruang publik desa.

Landasan hukumnya antara lain:

1. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Regulasi ini menegaskan bahwa aset desa dapat dimanfaatkan melalui tiga skema:

Sewa

Kerja Sama Pemanfaatan

Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG)

Selama ada:

- Musyawarah Desa,

- Peraturan Desa,

- Perjanjian Kerja Sama yang transparan,

- Dilaporkan kepada masyarakat.

2. UU Desa No. 6 Tahun 2014

Disebutkan bahwa:

 Desa berhak melakukan pemanfaatan aset desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. PP No. 11 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

BUMDes dapat bermitra dengan:

investor,

badan usaha lain,

lembaga masyarakat,

bahkan perorangan,

dalam rangka mengembangkan usaha desa.

Dengan demikian, pemanfaatan Pasum sarana olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali secara resmi legal, dilindungi regulasi, dan dapat menjadi sumber pendapatan desa, asalkan prosedurnya sesuai ketentuan.

Potensi Besar Desa Patenggang: Wisata, Ruang Publik Pasum Sarana Olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali, dan Ekonomi Warga

Desa Patenggang memiliki posisi strategis sebagai desa wisata. Selain keindahan alam dan arus wisatawan menuju Situ Patenggang, desa ini memiliki pasum dan ruang publik sarana olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali yang dapat dikembangkan sebagai:

lapang multifungsi untuk olahraga,

tempat event lokal,

area UMKM,

ruang parkir wisata,

lokasi kegiatan kebudayaan,

ruang rekreasi keluarga.

Pemanfaatan Pasum sarana olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali ini bukan hanya meningkatkan kenyamanan warga, tetapi juga membuka peluang pendapatan desa jika dikelola melalui BUMDes secara profesional.

Pasum Sarana Olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali merupakan lahan terbuka, memiliki pohon rindang, bila area ini dioptimalkan dapat menjadi aset ekonomi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat desa petenggang.

Ketua BUMDes Patenggang: “Ini Tanggung Jawab Moral untuk Membangun Kampung Sendiri”

Ketua BUMDes Patenggang, Cecep, menyampaikan komitmennya dalam membangun desa melalui pendekatan humanis dan kolaboratif.

“Sebagai orang yang lahir dan besar di Patenggang, saya merasa punya tanggung jawab moral untuk ikut membangun desa sendiri. Melalui BUMDes, kami berusaha membuka peluang usaha yang bisa menggerakkan ekonomi warga. Tidak muluk-muluk, yang penting manfaatnya terasa—mulai dari lapangan kerja kecil, ruang untuk UMKM, sampai peningkatan pendapatan desa.

Saya percaya potensi Patenggang itu besar sekali. Alamnya indah, warganya punya semangat gotong-royong. Tugas kami di BUMDes adalah membantu agar potensi itu benar-benar bisa dinikmati masyarakat. Harapan saya, BUMDes bukan hanya tempat usaha, tapi wadah untuk membangun kebanggaan bersama sebagai warga desa.”**

Cecep menilai bahwa pemanfaatan Pasum sarana olahraga Lapang Jasa Kidi Rancabali dan ruang publik desa harus tetap mengedepankan asas kebermanfaatan, keterbukaan, dan manfaat bagi warga.

Regulasi Membuka Ruang Besar bagi Desa untuk Kreatif dan Mandiri

Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah desa memiliki keleluasaan untuk:

membuka peluang investasi,

mengelola pasum secara produktif,

bekerja sama dengan investor,

memberikan ruang usaha kepada UMKM lokal,

serta menciptakan PADes yang transparan dan akuntabel.

Aturan-aturan tersebut memastikan bahwa desa dapat berkembang tanpa harus membebani APBDes semata.

Penutup: Patenggang Menuju Desa Wisata Mandiri

Dengan potensi wisata alam, fasilitas umum yang bisa diberdayakan, dan komitmen BUMDes yang kuat, Desa Patenggang berada pada jalur strategis menuju desa yang:

mandiri,

berdaya saing,

transparan dalam pengelolaan aset,

serta mampu meningkatkan kesejahteraan warganya.

Pemanfaatan pasum olahraga secara sah dan kerja sama investasi menjadi langkah penting menuju kemandirian ekonomi desa di masa depan.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani