Desa Patenggang Didorong Tingkatkan Pendapatan Asli Desa Lewat BUMDes, Ketua BUMDes: “Ini Tanggung Jawab Moral untuk Membangun Kampung Sendiri”
Desa Patenggang Didorong Tingkatkan Pendapatan Asli Desa Lewat BUMDes, Ketua BUMDes: “Ini Tanggung Jawab Moral untuk Membangun Kampung Sendiri”
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Rancabali, Kab Bandung | Bongkarr.com | Selasa, 25 November 2025 | 17:06 WIB —
Pemerintah pusat terus memperkuat kebijakan pengembangan ekonomi desa melalui serangkaian regulasi yang mendorong desa untuk menggali pendapatan mandiri melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Prioritas ini tercermin dalam Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, Permendesa No. 7 Tahun 2023, serta Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, yang menempatkan penyertaan modal BUMDes sebagai salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa.
Regulasi tersebut mengarahkan agar desa tidak hanya mengandalkan anggaran tahunan, tetapi juga mampu menciptakan ruang usaha yang menghasilkan income berkelanjutan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan jangka panjang.
BUMDes Diperbolehkan Bekerja Sama dengan Investor dan Pihak Ketiga
Selain memperoleh modal dari Dana Desa, BUMDes secara regulatif diperbolehkan melakukan kerja sama usaha dengan pihak ketiga, termasuk investor swasta, koperasi, lembaga usaha, dan badan hukum lainnya.
Ketentuan ini diatur dalam Permendes PDTT tentang BUMDes, yang menyatakan bahwa BUMDes dapat:
melakukan kerja sama usaha,
menerima penyertaan modal non-pemerintah,
menjalin investasi bersama (joint operation),
mengelola unit usaha kolaboratif dengan mitra strategis.
Pola kemitraan tersebut bersifat legal, terbuka, dan diperbolehkan, selama melalui:
1. Musyawarah Desa,
2. Perdes (Peraturan Desa) terkait penyertaan atau kerja sama,
3. Kesesuaian dengan AD/ART BUMDes,
4. Transparansi laporan kepada masyarakat.
Aturan ini memberi peluang besar bagi BUMDes Patenggang untuk memperluas usaha, mendapatkan modal tambahan, dan membuka sumber pendapatan baru yang lebih kompetitif.
Potensi Besar Desa Patenggang sebagai Desa Wisata
Desa Patenggang, Kecamatan Rancabali, dikenal sebagai salah satu ikon wisata alam Kabupaten Bandung. Keindahan Situ Patenggang, kawasan glamping, lahan perkebunan teh, serta akses wisata yang terus berkembang menjadikan desa ini memiliki nilai ekonomi tinggi.
Potensi tersebut membuka peluang bagi BUMDes untuk mengembangkan sektor:
jasa wisata dan parkir,
pengelolaan transportasi wisata,
sentra UMKM dan kuliner,
kerja sama investasi dengan pelaku wisata,
pemanfaatan lahan desa untuk unit usaha produktif.
BUMDes menjadi kunci agar potensi tersebut tidak hanya dinikmati oleh pendatang atau pihak swasta, tetapi benar-benar menghasilkan pendapatan untuk desa dan masyarakatnya.
Ketua BUMDes Desa Patenggang: “Ini Tanggung Jawab Moral”
Di tengah dorongan penguatan ekonomi lokal, Ketua BUMDes Patenggang, Cecep, memberikan pernyataan humanis yang menunjukkan komitmen personal terhadap pembangunan desa.
“Sebagai orang yang lahir dan besar di Patenggang, saya merasa punya tanggung jawab moral untuk ikut membangun desa sendiri. Melalui BUMDes, kami berusaha membuka peluang usaha yang bisa menggerakkan ekonomi warga. Tidak muluk-muluk, yang penting manfaatnya terasa—mulai dari lapangan kerja kecil, ruang untuk UMKM, sampai peningkatan pendapatan desa.
Saya percaya potensi Patenggang itu besar sekali. Alamnya indah, warganya punya semangat gotong-royong. Tugas kami di BUMDes adalah membantu agar potensi itu benar-benar bisa dinikmati masyarakat. Harapan saya, BUMDes bukan hanya tempat usaha, tapi wadah untuk membangun kebanggaan bersama sebagai warga desa.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa BUMDes bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga wadah partisipasi masyarakat dan sarana membangun harapan bersama.
Regulasi Mengarahkan Desa Berorientasi Pendapatan
Kebijakan pemerintah pusat menempatkan desa sebagai aktor ekonomi yang harus mampu tumbuh mandiri. Poin penting regulasi mencakup:
BUMDes wajib mendapat dukungan penyertaan modal dari Dana Desa,
BUMDes dapat mencari modal tambahan melalui investor atau pihak ketiga,
Desa diarahkan menciptakan income bukan sekadar belanja rutin,
Unit usaha desa harus dikelola profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan landasan hukum tersebut, Desa Patenggang memiliki kesempatan luas untuk mempercepat pembangunan melalui inovasi usaha BUMDes.
Harapan Bersama untuk Masa Depan Desa Patenggang
Dengan dukungan regulasi, potensi wisata, serta komitmen kepemimpinan BUMDes yang kuat, Desa Patenggang memiliki peluang besar untuk menjadi contoh desa wisata mandiri yang mampu:
menambah pendapatan desa,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
memperkuat unit usaha lokal,
membangun kemandirian ekonomi jangka panjang.
Desa Patenggang kini memasuki fase baru pembangunan, di mana BUMDes bukan hanya lembaga usaha, tetapi simbol semangat warga untuk membangun kampung halaman secara bersama-sama.
