23 Juta Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Cak Imin Imbau Peserta untuk Daftar Ulang

 23 Juta Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Cak Imin Imbau Peserta untuk Daftar Ulang


Penulis: Toto

Kabupaten Bandung, 5 November 2025 — Kabar gembira datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran sebanyak 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam waktu dekat.

Langkah berani ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, saat memberikan bantuan pemberdayaan masyarakat di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025).

“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, Insyaallah akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin disambut tepuk tangan peserta acara.

Menurutnya, kebijakan penghapusan tunggakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkecuali.

“Langkah ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan,” tegasnya.

Fokus untuk Pekerja Informal dan Masyarakat Miskin

Cak Imin menambahkan, kebijakan pemutihan ini akan difokuskan bagi peserta bukan penerima upah — seperti pekerja informal atau masyarakat yang belum memiliki penghasilan tetap.

Namun, peserta yang tunggakannya dihapus tetap diwajibkan melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka kembali aktif.

“(Penghapusan iuran) dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” jelasnya.

Program ini ditargetkan mulai berlaku pada akhir 2025, dan diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Keadilan Sosial dan Gotong Royong Tetap Ditegakkan

Meski pemerintah memberikan keringanan besar ini, Cak Imin menegaskan bahwa semangat gotong royong dan kepatuhan membayar iuran tetap harus dijaga.

Ia menekankan pentingnya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar sistem kesehatan nasional tetap berkelanjutan.

“Yang mampu membayar iuran harus tetap membayar, sebagai bentuk solidaritas membantu yang belum mampu. Ini semangat gotong royong bangsa kita,” katanya.

Langkah Nyata Menuju Kesehatan untuk Semua

Kebijakan penghapusan tunggakan ini dinilai sebagai terobosan besar dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. Selain meringankan beban masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dan memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani