WARGA LANGKOP PERTANYAKAN TRELER PROYEK PLTP GEO DIPA ENERGI MELINTAS MALAM HARI TANPA SOSIALISASI
WARGA LANGKOP PERTANYAKAN TRELER PROYEK PLTP GEO DIPA ENERGI MELINTAS MALAM HARI TANPA SOSIALISASI
Penulis : Redaksi/ Bah Tiar Sigalingging | Kamis, 23 Oktober 2025. 22:58 WIB
BONGKARR.COM – Kabupaten Bandung |
Aktivitas kendaraan besar jenis treler yang hilir mudik di malam hari di kawasan Kampung Langkop, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, menuai keluhan warga. Mereka mempertanyakan aturan dan tanggung jawab pihak pelaksana proyek PT Geo Dipa Energi (Persero), yang tengah mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.
Warga menilai, hingga kini belum pernah ada sosialisasi resmi dari pihak Geo Dipa maupun pelaksana proyek IKPT kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan mobilisasi alat berat.
“Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi penjelasan. Tiba-tiba saja tiap malam ada treler besar lewat membawa alat berat dari arah proyek Geo Dipa. Suaranya bising dan lewatnya juga larut malam,” ungkap N, warga Kampung Langkop, kepada Bongkarr.com, Kamis malam (23/10/2025).
Menurut N, aktivitas kendaraan proyek tersebut kerap berlangsung antara pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, bahkan terkadang lebih larut. Situasi ini menimbulkan kebisingan dan risiko keselamatan lalu lintas, mengingat jalan di sekitar lokasi relatif sempit dan menanjak.
Warga Minta Evaluasi Menteri Keuangan
Warga menilai PT Geo Dipa Energi sebagai BUMN seharusnya mengedepankan keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar proyek.
“Kami berharap Menteri Keuangan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa segera melakukan evaluasi terhadap proyek PLTP Patuha Unit 2. Bila perlu, hentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan warga lintasan,” tegas N.
Dasar Hukum dan Kewajiban Sosialisasi
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan berat seperti treler tergolong Golongan IV–V dan hanya boleh melintas pada kelas jalan sesuai daya dukungnya serta wajib memiliki izin lintas khusus dari kepolisian dan dinas perhubungan.
Aturan ini ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 19 ayat (1):
> “Penggunaan jalan harus sesuai dengan kelas jalan dan daya dukungnya agar tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan keselamatan lalu lintas.”
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2011 menegaskan bahwa kendaraan proyek dengan berat sumbu tinggi hanya boleh melintas di jalan kelas minimal Golongan III, dan dilarang melewati jalan desa tanpa izin resmi.
Dari sisi sosial dan lingkungan, proyek yang dijalankan oleh BUMN sektor energi wajib melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 59–60, tentang Tata Cara Pengelolaan Panas Bumi,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (2),
yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapat informasi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang berdampak pada lingkungan.
Aturan ADB: Sosialisasi Wajib dan Sanksi Non-Kepatuhan
Apabila proyek PLTP Patuha Unit 2 menggunakan pembiayaan dari Asian Development Bank (ADB), maka juga terikat dengan Safeguard Policy Statement (SPS) 2009.
Kebijakan tersebut mewajibkan pelaksana proyek untuk melakukan “meaningful consultation and information disclosure” atau sosialisasi langsung dan transparansi informasi kepada masyarakat terdampak sebelum dan selama kegiatan berlangsung.
Kegagalan melakukan konsultasi dan sosialisasi dianggap pelanggaran prinsip safeguard, dan ADB berhak:
Menunda pencairan dana proyek,
Mewajibkan peminjam membuat Corrective Action Plan, serta
Melakukan inspeksi lapangan dan audit kepatuhan.
Non-kepatuhan terhadap kebijakan ADB juga dapat berdampak pada pembekuan proyek serta merugikan reputasi lembaga pelaksana di tingkat nasional dan internasional.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Tim Bongkarr.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor PT Geo Dipa Energi (Persero) di Soreang. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi juga telah mendatangi lokasi proyek di PLTP Patuha untuk menemui bagian Humas, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nomor kontak resmi yang dititipkan oleh redaksi juga belum direspons hingga saat ini.
Catatan Redaksi:
Redaksi Bongkarr.com akan terus mengawal perkembangan proyek PLTP Patuha Unit 2 dan menunggu klarifikasi dari pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) maupun pelaksana proyek IKPT.
Media ini berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU ITE tentang kebenaran dan tanggung jawab informasi publik.
---
🔖 TAGAR BERITA
#BongkarrInvestigasi
#GeoDipaEnergi
#PLTPPatuha
#WargaLangkop
#SosialisasiWajib
#ProyekBUMN
#TrelerProyekMalam
#ADBCompliance
#KeterbukaanInformasiPublik
#BongkarrTerusMengawal


