📰 Warga Cukanggenteng Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Tanah Carik dan Desak Kades Rosiman Mundur
📰 Warga Cukanggenteng Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Tanah Carik dan Desak Kades Rosiman Mundur
Penulis : Redaksi/ Bah tiarSIGALINGGING | Senin, 13 Oktober 2025 | 7.23 WIB
Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jabar – Bongkarr.com
Untuk ketiga kalinya, ratusan warga Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, kembali menggelar aksi di depan kantor desa pada Jumat (10/10/2025). Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan perwakilan RW menuntut transparansi pengelolaan tanah carik serta meminta Kepala Desa Cukanggenteng, Rosiman, mundur dari jabatannya.
Aksi ini berlangsung damai dan dikawal ketat oleh aparat gabungan dari Polsek Pasirjambu, Koramil 2412 Pasirjambu, dan Satpol PP Kecamatan Pasirjambu.
Tuntutan Warga: Transparansi dan Pertanggungjawaban Tanah Carik
Dalam aksi tersebut, warga menyoroti beberapa persoalan aset desa yang dianggap tidak transparan, termasuk tanah carik di Kampung Pasir Luhur, lahan yang disewakan kepada pihak hotel, serta bekas kantor desa lama.
Tokoh masyarakat Cecep, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Rosiman, menegaskan bahwa warga tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai penyewaan tanah kepada pihak hotel.
> “Yang rapat hanya perangkat desa dan BPD. Kami masyarakat sama sekali tidak diajak. Kalau tidak jelas, kami akan patok tanah itu,” ujar Cecep.
Warga juga mempertanyakan kejelasan proses tukar guling tanah carik yang disebut telah dilakukan tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat.
Musyawarah dengan Camat dan Forkopimcam
Situasi mereda setelah dilakukan musyawarah di Aula Kantor Desa Cukanggenteng, dihadiri oleh Camat Pasirjambu Nia Kania, S.Pt., M.I.L, Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Lesmana, dan Danramil Pasirjambu Kapten Giyar M., S.IP.
Pertemuan tersebut juga diikuti oleh tokoh masyarakat, perwakilan BPD, dan para Ketua RW.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Rosiman memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan tanah desa.
> “Semua tahapan aturan terkait tukar guling, sewa lahan, dan kerja sama penggunaan aset desa sudah kami penuhi sesuai ketentuan pemerintah,” tegas Rosiman di hadapan peserta musyawarah.
Suara Warga: Desak Kades Mundur
Ketua RW 13 Yayat Hidayat yang ditemui di halaman kantor desa mengungkapkan bahwa aksi ini diikuti oleh sekitar 1.000 warga.
> “Hari ini kami dari seluruh elemen masyarakat Desa Cukanggenteng menuntut agar Rosiman sebagai Kepala Desa mundur dari jabatannya karena dianggap tidak bisa memimpin rakyat Cukanggenteng. Aset-aset desa malah hilang dan tidak jelas, seperti sound system, kursi tamu, panggung/tenda, dan tanah carik desa,” jelas Yayat.
Yayat juga meminta Bupati Bandung segera mencopot Kepala Desa karena dianggap sering menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Pihak Keamanan: Situasi Aman dan Kondusif
Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Lesmana memastikan kondisi lapangan berjalan kondusif.
> “Alhamdulillah, hari ini kami menurunkan sekitar 50 personel gabungan dari Polresta Bandung, Polsek Pasirjambu, Polsek Ciwidey, Koramil 2412, Satpol PP, dan Linmas. Situasi aman dan terkendali,” ungkapnya.
Aksi unjuk rasa berakhir dengan tertib. Warga membubarkan diri dengan damai setelah mendapat informasi akan diadakan rapat susulan untuk membahas hal-hal yang belum terselesaikan dalam forum sebelumnya.
Dasar Hukum Pengelolaan Tanah Carik
Sebagai informasi, tanah carik desa merupakan aset milik pemerintah desa yang penggunaannya diatur oleh:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setiap bentuk penyewaan, tukar guling, atau kerja sama pemanfaatan tanah desa wajib melalui:
1. Musyawarah desa dan persetujuan BPD,
2. Rekomendasi Camat dan Bupati/Wali Kota,
3. Transparansi informasi kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi resmi desa.
Langkah ini bertujuan memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan aset desa.
Penutup dan Hak Jawab
Redaksi Bongkarr.com telah berupaya menghadirkan informasi secara berimbang, akurat, dan sesuai fakta lapangan.
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
---
Foto: Dok. Bongkarr.com / Warga Cukanggenteng
Rubrik: Hukum & Pemerintahan Desa
---
🔖 Hashtag & SEO Tags (untuk media sosial dan CMS)
Tagar utama (disarankan 5–10 di tiap posting):
#Cukanggenteng #Pasirjambu #KabupatenBandung #TanahCarik #TransparansiDesa #TukarGuling #AsetDesa #HakPublik #BongkarrNews #KeterbukaanInformasi
Meta Title:
Warga Cukanggenteng Desak Transparansi Tanah Carik — Bongkarr.com
Meta Description:
Ratusan warga Cukanggenteng tuntut keterbukaan pengelolaan tanah carik dan sewa lahan hotel. Forum musyawarah digelar, rapat susulan dijadwalkan.
URL Slug (rekomendasi):
warga-cukanggenteng-desak-transparansi-tanah-carik
---

