Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Camat dan Kades Mekarsari Pimpin Pengerukan Sungai Ciburandul

 Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Camat dan Kades Mekarsari Pimpin Pengerukan Sungai Ciburandul



Penulis : Endang Komara

Editor    : Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025

Ngamprah, 7 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Ngamprah bersama Pemerintah Desa Mekarsari, Kabupaten Bandung Barat, melaksanakan kegiatan pengerukan Sungai Ciburandul pada Selasa (7/10/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang meminta penataan sungai setelah pembongkaran bangunan liar di area pinggir jalan underpass KAI dan KCIC.

Dalam video yang terekam di lapangan, Camat Ngamprah, Agnes Virganty, menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Satpol PP, setelah sebelumnya dilaksanakan penertiban bangunan liar di bantaran sungai.

> “Kami ingin mengakselerasi pengerukan dari proses pendangkalan melalui DPUTR, dan kemarin juga Satpol PP telah melakukan penertiban bangunan liar. Di sini hadir Pemerintah Desa Mekarsari yang sangat baik dalam mendukung kegiatan ini. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini tidak terjadi banjir lagi di wilayah Mekarsari,” ujar Camat Ngamprah dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, termasuk petugas lapangan dan operator alat berat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

> “Mohon doanya semoga pekerjaan ini diberikan kelancaran dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh upaya pemerintah kecamatan dalam menormalisasi Sungai Ciburandul.

> “Kami dari Pemerintah Desa Mekarsari sangat mendukung langkah Camat Ngamprah dan DPUTR dalam melakukan pengerukan sungai ini. Selama ini warga memang mengeluhkan pendangkalan yang menyebabkan air mudah meluap saat hujan deras. Kami berharap masyarakat ikut menjaga hasil pekerjaan ini dan tidak lagi membangun di bantaran sungai,” ujar Kepala Desa Mekarsari di lokasi kegiatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sungai.

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pendirian bangunan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU PPLH, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Warga sekitar menyambut baik kegiatan normalisasi ini dan berharap pekerjaan serupa dilakukan secara berkala, terutama menjelang musim hujan, agar Sungai Ciburandul kembali berfungsi optimal.

Informasi kegiatan ini diperoleh dari wartawan Bongkarr.com yang memantau langsung proses pengerukan Sungai Ciburandul di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.***

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani