Standar SNI IPAL RSUD di Bawah 200 Kamar dan Hak Warga Terhadap Lingkungan Sehat
๐ฐ RUBRIK HUKUM & LINGKUNGAN
Standar SNI IPAL RSUD di Bawah 200 Kamar dan Hak Warga Terhadap Lingkungan Sehat
Reporter: Redaksi Bongkarr.com
Editor: BAH TIAR SIGALINGGING | Rabu, 15 Oktober 2025 | 08.16 WIB
๐ฅ Latar Belakang
Dalam pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada rumah sakit, termasuk RSUD dengan kapasitas di bawah 200 tempat tidur, sering muncul perhatian warga terhadap potensi dampak pencemaran lingkungan.
Kekhawatiran masyarakat ini wajar karena limbah medis rumah sakit mengandung zat kimia, bakteri patogen, dan mikroorganisme berbahaya yang berpotensi mencemari air tanah atau udara jika tidak dikelola sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pembangunan IPAL wajib disertai dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan melibatkan partisipasi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
---
⚖️ Dasar Hukum Pembangunan IPAL Rumah Sakit
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 66: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memiliki IPAL yang sesuai SNI 19-2451-2002 atau ketentuan teknis terbaru.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
4. Standar Nasional Indonesia (SNI 3241:2015) tentang Tata Cara Perencanaan IPAL Rumah Sakit
Untuk RSUD di bawah 200 tempat tidur, sistem IPAL wajib menurunkan kadar BOD, COD, TSS, dan E. coli sesuai baku mutu lingkungan.
---
๐งฌ Jenis-Jenis IPAL dan Bakteri Berbahaya
Jenis IPAL Rumah Sakit:
Anaerobik (tanpa oksigen): Menggunakan bakteri pengurai alami tanpa udara, cocok untuk volume kecil.
Aerobik (dengan oksigen): Menggunakan blower udara untuk mempercepat penguraian biologis.
Kombinasi Anaerobik–Aerobik: Umum digunakan untuk RSUD menengah.
Biofilter / Membrane Bioreactor (MBR): Teknologi modern dengan efisiensi tinggi, limbah hasil olahan lebih bersih.
Bakteri Patogen dalam Limbah Medis:
Escherichia coli → Penyebab diare akut.
Salmonella typhi → Penyebab tifus.
Pseudomonas aeruginosa → Resisten terhadap antibiotik, sulit dimusnahkan.
Mycobacterium tuberculosis → Penyebab TBC, dapat bertahan di air limbah.
Staphylococcus aureus → Penyebab infeksi kulit dan darah.
Bakteri-bakteri ini hanya dapat dimusnahkan melalui proses pengolahan IPAL khusus bersuhu tinggi atau reaktor biokimia, bukan sekadar pembuangan ke tanah atau saluran umum.
---
๐ฅ Hak Warga Sekitar terhadap Lingkungan Sehat
Warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan RSUD berhak untuk:
1. Memperoleh informasi mengenai proyek lingkungan (Pasal 65 ayat 2 UU 32/2009).
2. Mengajukan permohonan audensi dengan pelaksana proyek atau pemerintah daerah jika menilai kegiatan berpotensi mencemari lingkungan.
3. Menyampaikan pendapat, saran, atau keberatan secara hukum (Pasal 70 ayat 1 UU 32/2009).
Hak warga tersebut dijamin oleh negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi pembangunan, selama disampaikan secara sopan, berdasarkan data, dan melalui mekanisme hukum yang benar.
---
⛔ Prosedur Hukum untuk Memberhentikan Sementara Proyek
Bila terdapat indikasi pelanggaran atau belum lengkapnya dokumen lingkungan, warga dapat mengajukan permohonan penghentian sementara proyek melalui:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota, atau
Bupati/Wali Kota setempat dengan melampirkan laporan tertulis dan bukti pendukung.
Dasar hukumnya:
Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009: Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin lingkungan.
Langkah ini bersifat administratif, bukan pidana, dan bertujuan untuk memastikan proyek memenuhi syarat teknis dan tidak mencemari lingkungan.
---
๐งพ Kewajiban Pelaksana Proyek IPAL
Pelaksana proyek wajib:
1. Menyusun dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai kapasitas rumah sakit.
2. Melaksanakan sosialisasi dan audensi publik dengan warga terdampak.
3. Menjamin seluruh komponen pembangunan sesuai SNI dan peraturan teknis Kemenkes.
4. Memastikan hasil olahan limbah memenuhi baku mutu lingkungan nasional.
5. Bertanggung jawab hukum jika terbukti lalai atau menyebabkan pencemaran.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dengan sengaja, dapat dijerat Pasal 98 UU 32/2009:
> Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mencemari lingkungan.
---
๐ Edukasi Hukum: Partisipasi Masyarakat Dilindungi Undang-Undang
Keterlibatan warga dalam pengawasan pembangunan IPAL bukan bentuk perlawanan, melainkan partisipasi yang dijamin hukum.
Media, akademisi, dan masyarakat berperan penting mengedukasi publik agar pembangunan sejalan dengan perlindungan lingkungan.
---
✍️ Pernyataan Redaksi
Tulisan ini tidak mengandung opini atau pandangan pribadi penulis, melainkan disusun berdasarkan regulasi resmi dan sumber hukum yang sah seperti UU, Peraturan Menteri, dan SNI yang berlaku nasional.
---
Redaksi Bongkarr.com
> “Keadilan lingkungan adalah hak setiap warga negara.”


