๐Ÿ›ก️ RUBRIK HUKUM BONGKARR.COM SOP PEMANGGILAN ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR

 ๐Ÿ›ก️ RUBRIK HUKUM BONGKARR.COM SOP PEMANGGILAN ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR 

SOP PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN KORBAN ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR — STANDAR POLRI DAN SANKSI BAGI PENYIDIK YANG MELANGGAR



Penulis : Redaksi/BAH TIAR SIGALINGGING 

BONGKARR.COM —

Tulisan ini merupakan rubrik edukasi hukum yang disusun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pemanggilan dan pemeriksaan korban anak perempuan di bawah umur oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, SOP Polri, dan prinsip perlindungan anak.

Artikel ini tidak memuat opini pribadi penulis dan dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


⚖️ DASAR HUKUM


Prosedur pemanggilan dan pemeriksaan anak perempuan di bawah umur diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

4. Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

5. Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

6. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

7. Pedoman KPAI dan Komnas HAM terkait perlindungan anak dalam proses hukum.


๐Ÿ‘ง PRINSIP DASAR PEMERIKSAAN ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR


Dalam setiap tahapan proses hukum, Polri wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

Anak korban tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku, dan proses pemeriksaan harus ramah anak, menghormati martabat serta kondisi psikologisnya.

Beberapa prinsip utama antara lain:

Pemanggilan dilakukan secara tertulis dan resmi kepada orang tua atau wali.

Pemeriksaan tidak boleh dilakukan di malam hari kecuali dalam keadaan mendesak.

Anak berhak didampingi orang tua, pengacara, pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), atau pekerja sosial.

Dilarang melakukan intimidasi, tekanan, atau pemaksaan pengakuan.


๐Ÿ‘ฎ‍♀️ KEKHUSUSAN PEMERIKSAAN KORBAN PEREMPUAN


Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021 dan pedoman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), korban perempuan di bawah umur harus diperiksa oleh penyidik perempuan (Polwan).

Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan menghindari tekanan psikologis selama proses pemeriksaan.

Apabila di wilayah tertentu tidak terdapat Polwan, maka pemeriksaan oleh penyidik laki-laki hanya dapat dilakukan dengan kehadiran pendamping dari Unit PPA, pekerja sosial, atau lembaga perlindungan anak.

Ruang pemeriksaan wajib ramah anak dan tertutup untuk umum, serta tidak boleh menyerupai ruang interogasi tersangka.


๐Ÿ“œ SOP PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN


1. Surat Panggilan Resmi

Harus memuat identitas korban, waktu, tempat, dan alasan hukum pemanggilan. Surat disampaikan kepada orang tua atau wali, bukan langsung kepada anak.

2. Pemanggilan Kedua

Dilakukan jika panggilan pertama tidak diindahkan, dan tetap harus sopan, manusiawi, serta melalui izin pengadilan anak jika diperlukan.


3. Pemeriksaan

Dihadiri oleh:

Orang tua/wali,

Penasihat hukum,

Pembimbing kemasyarakatan (BAPAS),

Psikolog anak atau pendamping sosial.

Pemeriksaan dilakukan maksimal 8 jam per hari dan tidak boleh di malam hari.


๐Ÿšซ LARANGAN KERAS BAGI ANGGOTA POLRI


Anggota Polri dilarang:


Melakukan pemanggilan tanpa surat resmi,

Melakukan pemeriksaan tanpa pendamping,

Mengintimidasi atau menakut-nakuti anak korban,

Mengumbar identitas anak ke media publik,

Melakukan pemeriksaan di luar jam yang diatur.

Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, etik, maupun pidana.


⚖️ SANKSI HUKUM DAN ETIK BAGI PENYIDIK YANG MELANGGAR


1. Sanksi Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003)


Teguran tertulis,

Penundaan kenaikan pangkat,

Penempatan khusus (sel internal hingga 21 hari),

Pemberhentian sementara dari jabatan.


2. Sanksi Kode Etik Profesi (Perkap No. 14 Tahun 2011)

Pernyataan pelanggaran KEPP,

Permintaan maaf terbuka,

Penurunan pangkat,

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

3. Sanksi Pidana (KUHP dan UU Perlindungan Anak)

Jika tindakan penyidik mengandung unsur kekerasan atau intimidasi terhadap anak, dapat dijerat:

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang),

Pasal 80 UU Perlindungan Anak — pidana 3–15 tahun dan/atau denda Rp 3–300 juta.


๐Ÿงญ PENGAWASAN EKSTERNAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT


Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran SOP oleh oknum anggota Polri melalui:


1. Divisi Propam Polri (Hotline 0813-70002-000 atau aplikasi Propam Presisi),

2. KPAI (call center 147 atau situs resmi kpai.go.id),

3. Komnas HAM, untuk dugaan pelanggaran hak anak,

4. Ombudsman RI, untuk dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara.


---


๐Ÿงพ KESIMPULAN


Pemanggilan dan pemeriksaan korban anak perempuan di bawah umur memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh aparat penegak hukum.

Penyidik Polri harus menjunjung profesionalitas, etika, dan perlindungan terhadap hak anak sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap prosedur ini bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan pidana.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani