SK Pemotongan Tukin 30 Persen di Kabupaten Bandung Jadi Sorotan, ASN Minta Kebijakan Ditinjau Ulang

 SK Pemotongan Tukin 30 Persen di Kabupaten Bandung Jadi Sorotan, ASN Minta Kebijakan Ditinjau Ulang



    Dokumen Resmi Pemkab Bandung - Sumber :      SK Bupati Bandung Nomor : 800.1.10.3./KEP.      - 629 - ORG / 2025


Penulis : Redaksi/Bahtiar | Jumat, 10 Oktober 2025 | 8.31 WIB 

Kabupaten Bandung, Jabar — Bongkarr.com

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung yang menetapkan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen menimbulkan gelombang keluhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemotongan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 800.1.10.3/KEP.629-ORG/2025 tentang Penyesuaian Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bandung Mochammad Dadang Supriatna pada 7 Oktober 2025 di Soreang.


Dalam salinan SK tersebut disebutkan:

> “Menetapkan:

KESATU, Penyesuaian besaran tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2025.

KEDUA, Penyesuaian besaran tambahan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar 30 persen (tiga puluh persen) dari pagu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati sebelumnya, dilakukan terhadap kinerja bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2025.”

Bupati Bandung dalam SK itu menimbang bahwa kondisi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar pembayaran TPP ASN tetap dapat dilaksanakan.

> “...dalam hal kondisi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga berakibat pada terbatasnya kemampuan daerah dalam melakukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara, dapat dilakukan penyesuaian yang ditetapkan oleh Bupati,” tertulis dalam bagian Menimbang huruf a.

Kebijakan ini langsung memunculkan reaksi dari ASN di sejumlah dinas. Salah seorang ASN berinisial K (50) mengatakan kepada Bongkarr.com bahwa dirinya kecewa atas kebijakan tersebut karena berdampak pada keuangan keluarganya.

> “Saya kecewa dengan kebijakan ini. Masih banyak cara lain yang bisa ditempuh selain memotong Tukin ASN,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

“Kami ASN ada yang bekerja sama dengan Bank BJB, Koperasi, dan BPR Kertas Raharja. Tukin saya sudah dijaminkan untuk kebutuhan keluarga. Dengan adanya potongan 30 persen, tentu berpengaruh terhadap kemampuan kami memenuhi kewajiban angsuran,” tambahnya.

Ia berharap agar Bupati Bandung mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

> “Saya mohon Bupati mempertimbangkan lagi supaya hak Tukin dikembalikan seperti semula tanpa potongan,” pungkasnya.


     "Dokumen Resmi Pemkab Bandung  -                     Sumber : SK Bupati Bandung Nomor :                     800.1.10.3./KEP.629 - ORG /2025"

Perbandingan Daerah Lain: Tidak Semua Terapkan Pemotongan Tetap

Langkah pemotongan TPP sebesar 30 persen di Kabupaten Bandung ini berbeda dengan kebijakan di beberapa daerah sekitar.

Di Kabupaten Bandung Barat, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1201-BKPSDM/2024 yang mengatur penyesuaian TPP ASN berdasarkan disiplin dan kehadiran kerja, bukan pemotongan tetap. Sekretaris Daerah Bandung Barat bahkan menegaskan bahwa pemotongan TPP hanya berlaku bagi ASN yang tidak disiplin, bukan bagi seluruh pegawai.

Sementara di Kota Bandung, rencana pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sempat muncul saat APBD mengalami defisit, namun dibatalkan karena dianggap akan berdampak sosial dan menurunkan motivasi pegawai.

Adapun di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, wacana pengurangan Tukin hingga 50 persen masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD dan belum menjadi keputusan resmi.

Dengan demikian, kebijakan pemotongan 30 persen TPP di Kabupaten Bandung tercatat sebagai satu dari sedikit keputusan daerah di Jawa Barat yang sudah dituangkan dalam SK resmi Bupati dan mulai berlaku sejak Oktober 2025.



Catatan Redaksi:

Bongkarr.com berkomitmen menjaga keberimbangan informasi dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemerintah Kabupaten Bandung, BKPSDM, dan BPKAD, untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penyesuaian Tukin ASN tahun 2025 ini.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani