SK KULIN KAKa Tenjolaya Bermasalah: Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana

 SK KULIN KAKa Tenjolaya Bermasalah: Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana

Penulis : Redaksi/Bahtiar | Jumat, 3 Oktober 2025 | 17.45

Kabupaten Bandung – Bongkarr.com

Polemik mencuat di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu. Program Kemitraan Kehutanan (KULIN KAKa) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat desa sekitar hutan justru menimbulkan konflik serius.

      Aturan Tegas KLHK

Berdasarkan PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, hanya masyarakat setempat yang berhak menjadi subjek dalam program KULIN KAKa. Prinsipnya jelas: untuk warga desa sekitar yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

      Fakta Janggal di Tenjolaya

Namun, konfirmasi yang diterima Bongkarr.com menunjukkan adanya kejanggalan.

Nedi, warga asli Tenjolaya, tercatat resmi dalam SK KULIN KAKa dan sudah menanam kopi sejak 2016.

NG, yang diketahui bukan warga setempat melainkan mantan pekerja perkebunan teh, juga masuk dalam SK pada lahan yang sama.

Informasi warga menyebut NG kini menguasai sekitar 6 hektar, sebagian diperoleh lewat beli garapan.

Kepala Desa Tenjolaya menegaskan:

> “NG bukan warga Tenjolaya. Kalau mengacu aturan KLHK, jelas tidak berhak masuk SK.”

      Kriminalisasi Petani

Masalah semakin runyam ketika Nedi, anak, dan menantunya dilaporkan oleh NG ke Polsek Pasirjambu dengan tuduhan pencurian kopi. Padahal, kopi itu ditanam di lahan garapannya sendiri. Ironisnya, setelah laporan itu, anak buah NG justru memanen kopi yang ditanam Nedi.

      Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana

Masuknya warga luar desa dalam SK KULIN KAKa dinilai sebagai cacat administrasi. Bila terbukti ada manipulasi data, hal ini berpotensi melanggar hukum:

Pasal 263 KUHP → Pemalsuan dokumen

Pasal 385 KUHP → Penggelapan hak atas tanah

Pasal 317 KUHP → Laporan palsu

UU Perkebunan Pasal 55 → Larangan merampas tanaman

     Infografis Ringkas

“SK KULIN KAKa Tenjolaya Bermasalah”

Aturan KLHK → Hanya warga setempat boleh masuk SK

Fakta Lapangan → Nama NG (bukan warga desa) masuk SK, konflik dengan Nedi (warga asli)

Pelanggaran → Administrasi cacat, potensi pidana

Kronologi:

2016 → Nedi mulai garap kopi

2024 → SK KULIN KAKa terbit, nama Nedi masuk

2025 → Nama NG muncul di SK pada lahan sama

2025 → Nedi & keluarga dilaporkan polisi, anak buah NG panen kopi

Okt 2025 → Kepala Desa tegaskan NG bukan warga Tenjolaya

🎤 Desakan Warga

Warga menuntut agar pemerintah segera melakukan audit ulang, mencoret nama yang tidak sah, serta melindungi petani kecil dari praktik kriminalisasi yang jelas merugikan.

     Langkah Konfirmasi Redaksi

Redaksi Bongkarr.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada:

Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Jawa Bali Nusa Tenggara di bawah Kementerian KLHK,

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan,

untuk memastikan kebenaran data, prosedur penerbitan SK, dan langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi pidana ini.

      Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan, keterangan warga, dan data yang tersedia saat penulisan.

Bongkarr.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk NG maupun instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi.

Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi Bongkarr.com, dan akan dipublikasikan sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


✍️ Bongkarr.com – Investigasi tanpa kompromi, tajam & akurat.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani