SK KULIN KAKa Tenjolaya Bermasalah: Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana
SK KULIN KAKa Tenjolaya Bermasalah: Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Jumat, 3 Oktober 2025 | 17.45
Kabupaten Bandung – Bongkarr.com
Polemik mencuat di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu. Program Kemitraan Kehutanan (KULIN KAKa) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat desa sekitar hutan justru menimbulkan konflik serius.
Aturan Tegas KLHK
Berdasarkan PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, hanya masyarakat setempat yang berhak menjadi subjek dalam program KULIN KAKa. Prinsipnya jelas: untuk warga desa sekitar yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Fakta Janggal di Tenjolaya
Namun, konfirmasi yang diterima Bongkarr.com menunjukkan adanya kejanggalan.
Nedi, warga asli Tenjolaya, tercatat resmi dalam SK KULIN KAKa dan sudah menanam kopi sejak 2016.
NG, yang diketahui bukan warga setempat melainkan mantan pekerja perkebunan teh, juga masuk dalam SK pada lahan yang sama.
Informasi warga menyebut NG kini menguasai sekitar 6 hektar, sebagian diperoleh lewat beli garapan.
Kepala Desa Tenjolaya menegaskan:
> “NG bukan warga Tenjolaya. Kalau mengacu aturan KLHK, jelas tidak berhak masuk SK.”
Kriminalisasi Petani
Masalah semakin runyam ketika Nedi, anak, dan menantunya dilaporkan oleh NG ke Polsek Pasirjambu dengan tuduhan pencurian kopi. Padahal, kopi itu ditanam di lahan garapannya sendiri. Ironisnya, setelah laporan itu, anak buah NG justru memanen kopi yang ditanam Nedi.
Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana
Masuknya warga luar desa dalam SK KULIN KAKa dinilai sebagai cacat administrasi. Bila terbukti ada manipulasi data, hal ini berpotensi melanggar hukum:
Pasal 263 KUHP → Pemalsuan dokumen
Pasal 385 KUHP → Penggelapan hak atas tanah
Pasal 317 KUHP → Laporan palsu
UU Perkebunan Pasal 55 → Larangan merampas tanaman
Infografis Ringkas
“SK KULIN KAKa Tenjolaya Bermasalah”
Aturan KLHK → Hanya warga setempat boleh masuk SK
Fakta Lapangan → Nama NG (bukan warga desa) masuk SK, konflik dengan Nedi (warga asli)
Pelanggaran → Administrasi cacat, potensi pidana
Kronologi:
2016 → Nedi mulai garap kopi
2024 → SK KULIN KAKa terbit, nama Nedi masuk
2025 → Nama NG muncul di SK pada lahan sama
2025 → Nedi & keluarga dilaporkan polisi, anak buah NG panen kopi
Okt 2025 → Kepala Desa tegaskan NG bukan warga Tenjolaya
🎤 Desakan Warga
Warga menuntut agar pemerintah segera melakukan audit ulang, mencoret nama yang tidak sah, serta melindungi petani kecil dari praktik kriminalisasi yang jelas merugikan.
Langkah Konfirmasi Redaksi
Redaksi Bongkarr.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada:
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Jawa Bali Nusa Tenggara di bawah Kementerian KLHK,
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan,
untuk memastikan kebenaran data, prosedur penerbitan SK, dan langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi pidana ini.
Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan, keterangan warga, dan data yang tersedia saat penulisan.
Bongkarr.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk NG maupun instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi.
Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi Bongkarr.com, dan akan dipublikasikan sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
✍️ Bongkarr.com – Investigasi tanpa kompromi, tajam & akurat.

.jpg)