Sengketa Lahan Kopi Cibodas: Petani Tenjolaya Resah, Diduga Ada Intimidasi dan Pengalihan Hak Garap Bermasalah

 Sengketa Lahan Kopi Cibodas: Petani Tenjolaya Resah, Diduga Ada Intimidasi dan Pengalihan Hak Garap Bermasalah

Penulis: Redaksi/Bahtiar | Minggu, 5 Oktober 2025 | 21.45 WIB

Kabupaten Bandung – Bongkarr.com

Polemik sengketa lahan kopi kembali mencuat di Blok Cibodas, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Konflik terjadi antara beberapa petani kopi warga asli Tenjolaya dengan NG, seorang mantan pegawai perkebunan teh yang diketahui bukan warga Desa Tenjolaya.

Kepala Desa Tenjolaya Ismanto Somantri menegaskan melalui pesan WhatsApp,

> “NG bukan warga Desa Tenjolaya.”


     Dugaan Intimidasi Petani


Pertemuan antara Tim Bongkarr.com, Nedi (petani kopi), Aki Dadi (mantan Ketua KTH periode 2007–2021), dan beberapa petani lain pada Selasa (30/9/2025) dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tenjolaya.

Dalam kesempatan itu, Nedi dan rekan-rekannya mengaku mendapat intimidasi dari oknum purnawirawan TNI yang diduga suruhan NG.

> “Kami jadi takut, khawatir kalau terus begini bisa ada gesekan. Kami cuma mau tenang bekerja di lahan sendiri,” ujar Nedi kepada Bongkarr.com.

Akibat dugaan intimidasi tersebut, para petani kini enggan turun ke lahan karena merasa tidak nyaman dan khawatir akan keselamatan mereka.


      Data dan Dokumen yang Muncul


Dari dokumen yang diterima Redaksi Bongkarr.com, terdapat Berita Acara Pengalihan Hak Garap Lahan PHBM Berupa Tanaman Kopi di lokasi Petak 15 & 16 RPH Cibodas BKPH Ciwidey, bertanggal 6 Juli 2011.

Surat tersebut berisi pengalihan hak garap dari:

Pihak I: Rudi Rudiyat (warga Desa Tenjolaya)

Kepada: Ir. Noegroho Besar Koesnohadi, pegawai PPTK Gambung (bukan warga Tenjolaya)

Dokumen ini turut ditandatangani dan disaksikan oleh sejumlah pihak:

Asper KBKPH Ciwidey (dibubuhi tanda tangan dan cap resmi Perhutani KPH Bandung Selatan)

Petugas RPH Cibodas

Ketua LMDH Tenjolaya

Kader PHBM RPH Cibodas

Namun, tanda tangan Asper dan pejabat terkait hanya berfungsi sebagai saksi, tanpa kejelasan apakah ada persetujuan tertulis resmi dari pihak Perhutani mengenai pengalihan hak garap tersebut.



      Status Hukum Pengalihan Hak Garap


Menurut sumber Bongkarr.com di lingkungan kehutanan, pengalihan hak garap PHBM tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali ada persetujuan tertulis dari Perum Perhutani dan LMDH sebagai mitra resmi.

Jika tidak ada dasar hukum atau persetujuan tertulis, maka tindakan pengalihan seperti itu berpotensi cacat administrasi dan dapat menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

> “Kalau hanya tanda tangan saksi tanpa surat persetujuan resmi dari Perhutani, maka pengalihan itu bisa dianggap tidak sah,” jelas seorang sumber kehutanan yang enggan disebutkan namanya.


      Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana


Jika ditemukan manipulasi data, intimidasi, atau penguasaan lahan tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum:

Pasal 263 KUHP → Pemalsuan dokumen

Pasal 385 KUHP → Penggelapan hak atas tanah

Pasal 335 KUHP → Perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi

UU Perkebunan Pasal 55 → Larangan merampas tanaman atau hasil kebun

Selain itu, bila ada keterlibatan oknum berseragam aktif, laporan dapat disampaikan ke Denpom TNI untuk proses hukum militer, sementara untuk purnawirawan, jalurnya melalui Polres Bandung.


      Suara Warga dan Tokoh Masyarakat


Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Tenjolaya mengaku heran mengapa NG, yang bukan warga desa, bisa masuk dalam kelompok penggarap maupun terdaftar dalam Gapoktan setempat.

Padahal, sesuai aturan, anggota Gapoktan dan program KULIN KAKa wajib warga setempat.

> “Kami tidak habis pikir. Ini desa punya aturan. Kalau orang luar bisa masuk, jelas menimbulkan kecemburuan dan masalah di bawah,” ujar seorang tokoh masyarakat kepada Bongkarr.com.


      Langkah Redaksi Bongkarr.com


Redaksi Bongkarr.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada:

Asper KBKPH Ciwidey,

Perhutani KPH Bandung Selatan, dan

Balai PSKL Jawa Bali Nusa Tenggara (KLHK)

untuk memastikan apakah ada surat persetujuan tertulis terkait pengalihan hak garap tahun 2011 tersebut dan menelusuri dugaan adanya penyimpangan administrasi maupun intimidasi terhadap petani.


     Hak Jawab


Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan, keterangan warga, dan dokumen yang tersedia.

Bongkarr.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut, termasuk NG maupun pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen pengalihan, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Hak jawab dapat disampaikan melalui Redaksi Bongkarr.com, sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


✍️ BONGKARR.COM – Investigasi tanpa kompromi, tajam & akurat.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani