SDN Baru Tunggul 02 Diduga Gunakan Batu Belah Tak Sesuai SNI pada Program Revitalisasi Ruang UKS
📰 Bongkarr.com — Rubrik Hukum & Investigasi
SDN Baru Tunggul 02 Diduga Gunakan Batu Belah Tak Sesuai SNI pada Program Revitalisasi Ruang UKS
Redaksi : Minggu, 19 Oktober 2025. 28:16 WIB. Editor : Bah Tiar Sigalingging
Kabupaten Bandung — Bongkarr.com
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baru Tunggul 02, yang berlokasi di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diketahui menerima Program Revitalisasi Sekolah dari pemerintah.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), tim Bongkarr.com menemukan dugaan penggunaan batu belah yang tidak sesuai dengan standar SNI, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil pengamatan di lapangan, sebagian material batu belah yang digunakan berwarna putih, ringan, dan mengeluarkan debu ketika dipukul menggunakan martil.
Jenis batu tersebut diduga tidak memiliki kekuatan tekan yang memadai untuk konstruksi pondasi bangunan gedung sekolah.
Seorang ahli bangunan Rahmat yang dimintai pendapat menjelaskan:
> “Batu pondasi wajib memenuhi standar kekuatan dan kepadatan sesuai SNI 03-2834-2000 dan SNI 03-1969-1990. Batu yang berwarna putih dan mudah hancur itu tidak masuk spesifikasi teknis bangunan pemerintah. Kalau dipakai untuk pondasi, bisa berakibat keretakan atau penurunan struktur di masa depan.”
⚖️ Pelanggaran SNI Bisa Masuk Unsur Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pelaku konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar keamanan bangunan (Pasal 24 ayat 2).
Apabila terbukti menggunakan material di bawah standar dan mengakibatkan kerusakan, pelaksana dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar (Pasal 100 ayat 2).
Lebih jauh, karena proyek ini dibiayai dari dana revitalisasi pemerintah (APBD/APBN), maka penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dapat dianggap perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
🏗️ Pengawas Wajib Hentikan Pekerjaan
Sesuai Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara, pengawas lapangan memiliki kewajiban:
> “Menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis atau standar mutu.”
Karena itu, jika batu pondasi di lapangan terbukti tidak memenuhi standar SNI, maka penghentian sementara pekerjaan wajib dilakukan, untuk memastikan keselamatan bangunan sekolah dan mencegah kerugian negara.
📌 Catatan Redaksi
Tim Bongkarr.com telah berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Baru Tunggul 02 dan Ketua P2SP, namun keduanya tidak berada di sekolah karena tugas luar pada saat pengecekan lapangan, Jumat (17/10/2025).
Redaksi akan terus mengawal proses ini agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung serta Inspektorat Daerah segera turun melakukan pemeriksaan material pondasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
---
🕵️♂️ Tagar:
#BongkarrInvestigasi #RevitalisasiSekolah #PendidikanBersih #StandarSNIWajib #PengawasanKonstruksi #RancabaliBandung


