Bangunan Liar di Kawasan BKSDA Cimanggu, Satgas PPR-PBG-PB dan Pamong Praja Diminta Tindak Tegas
Bangunan Liar di Kawasan BKSDA Cimanggu, Satgas PPR-PBG-PB dan Pamong Praja Diminta Tindak Tegas
Penulis : Redaksi/ BAH TIAR SIGALINGGING| Jumat, 17 Oktober 2025| 17.47 WIB
Rancabali — Bongkarr.com
Kasus pembangunan tanpa izin di kawasan bekas wisata air panas Cimanggu, Desa Patenggang, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan publik.
Meski telah diberitakan pada edisi sebelumnya (11 Oktober 2025), aktivitas pembangunan di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat masih terus berlangsung.
Belum Ada Dokumen Izin dan Kajian Lingkungan
Pantauan lapangan menunjukkan tidak adanya papan proyek, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun dokumen AMDAL.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memperoleh PBG dari pemerintah daerah sebelum pelaksanaan fisik dimulai.
Ketiadaan izin tersebut membuat kegiatan di kawasan konservasi itu masuk kategori Bangunan Liar, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 276 PP 16/2021, yaitu bangunan yang tidak memiliki dokumen perizinan dan tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.
Kawasan Konservasi BKSDA Tidak Boleh Dimanfaatkan Sembarangan
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 28 Tahun 2011, setiap kegiatan di kawasan konservasi, termasuk pembangunan fasilitas wisata, wajib mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jika di dalamnya terdapat potensi pemanfaatan air panas bumi, maka wajib pula memiliki izin sesuai UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan PP Nomor 7 Tahun 2017.
Tanpa izin tersebut, aktivitas pembangunan dianggap melanggar ketentuan konservasi dan tata ruang, yang dapat dikenai sanksi administratif, pembongkaran, bahkan pidana lingkungan apabila terbukti merusak fungsi konservasi alam.
Satgas PPR-PBG-PB Didorong Bertindak
Sejumlah warga Rancabali meminta agar pemerintah tidak tinggal diam.
Seorang warga berinisial UJ (50) mengatakan:
> “Kalau memang tidak ada izin PBG, ya dihentikan dulu. Emang tidak ada lagi fungsi Pamong Praja? Dan apakah sudah tidak ada Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB)? Kalau masih ada, buktikan dong. Jangan diam saja,” ujarnya kepada Bongkarr.com.
Konfirmasi Dinas PUTR Kabupaten Bandung
Dalam pesan WhatsApp kepada redaksi, Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Bandung menanggapi laporan wartawan Bongkarr.com dengan singkat:
> “Nuhun, kami cek pak.”
Namun hasil pemantauan lanjutan memperlihatkan aktivitas pembangunan masih berlangsung, menimbulkan pertanyaan apakah pengawasan dan tindak lanjut Satgas sudah berjalan sesuai ketentuan.
Peringatan Hukum dan Kewenangan Penindakan
Dalam konteks hukum tata bangunan dan ruang, Satgas PPR-PBG-PB, Satpol PP, dan Dinas PUTR memiliki kewenangan untuk:
1. Melakukan penghentian kegiatan pembangunan sementara,
2. Melakukan pembongkaran bangunan liar, dan
3. Melaporkan pelanggaran tata ruang kepada aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 277–281 PP Nomor 16 Tahun 2021.
Langkah ini menjadi penting agar penegakan hukum berjalan transparan, serta menghindari preseden buruk di kawasan konservasi nasional.
Catatan Redaksi
Rubrik Hukum Bongkarr.com menegaskan bahwa kegiatan pembangunan di kawasan konservasi tanpa izin lengkap melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Redaksi akan menyurati Satgas PPR-PBG-PB, Pamong Praja, dan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk meminta klarifikasi dan tindakan resmi.
Sebagai media kontrol sosial, Bongkarr.com berkomitmen menyampaikan informasi hukum tanpa opini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjaga prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE).


.jpg)



.jpg)