📰 Rubrik Hukum: Aturan Lama Penahanan di Kepolisian dan Pelimpahan ke Kejaksaan — Termasuk Bagi Anak di Bawah Umur
📰 Rubrik Hukum: Aturan Lama Penahanan di Kepolisian dan Pelimpahan ke Kejaksaan — Termasuk Bagi Anak di Bawah Umur
Penulis : Redaksi / Saptu, 18 Oktober 2025| 10.15 WIB. Editor : Tim Penyusun Lot Baktiar Sigalingging
Bongkarr.com – Rubrik Hukum
Jakarta – Dalam proses penyidikan tindak pidana, termasuk perkara yang melibatkan anak di bawah umur, lamanya waktu penahanan di tingkat kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
---
⚖️ Dasar Hukum Penahanan
Berdasarkan Pasal 24 sampai 29 KUHAP, penyidik kepolisian memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Sementara bagi anak di bawah umur, kewenangan tersebut diatur secara lebih terbatas dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU SPPA.
---
👮♂️ Penahanan bagi Pelaku Dewasa
Pasal 24 KUHAP menyebutkan:
> “Penahanan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari.”
Dengan demikian, total waktu penahanan di kepolisian dapat berlangsung maksimal 60 hari.
Setelah masa itu, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan (tahap II) jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Jika masa penahanan habis sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka wajib dilepaskan demi hukum.
---
⚖️ Tahapan Setelah Penyidikan
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan, penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari pertama, yang dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari berikutnya (Pasal 25 KUHAP).
Tahapan selanjutnya di pengadilan juga memiliki batas waktu penahanan maksimal 90 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP.
📌 Secara keseluruhan, maksimum waktu penahanan bagi tersangka dewasa hingga proses persidangan adalah sekitar 200 hari atau 6,5 bulan.
---
👧 Penahanan Bagi Anak di Bawah Umur
Bagi pelaku berusia di bawah 18 tahun, UU SPPA mengatur masa penahanan yang lebih singkat dan selektif.
Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menegaskan bahwa:
> “Penahanan anak hanya dapat dilakukan jika diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun atau lebih dan dilakukan dengan kekerasan.”
Durasi penahanan bagi anak:
Penyidikan oleh kepolisian: 7 hari + perpanjangan 8 hari (total 15 hari)
Penuntutan oleh kejaksaan: 5 hari + perpanjangan 10 hari (total 15 hari)
Persidangan di pengadilan: 10 hari + perpanjangan 15 hari (total 25 hari)
📍 Total maksimum penahanan bagi anak = 55 hari atau kurang dari dua bulan.
Tempat penahanan anak juga tidak boleh di sel dewasa, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau tempat khusus yang terpisah.
---
🚨 Penangguhan Penahanan
Pasal 31 KUHAP memberikan ruang bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat:
Wajib lapor,
Tidak meninggalkan wilayah hukum,
Tidak mengulangi perbuatan,
Ada jaminan dari keluarga atau penasehat hukum.
Penangguhan ini bersifat sementara dan tidak menghapus perkara pidana.
Apabila tersangka melanggar syarat wajib lapor, penangguhan dapat dicabut kapan saja oleh penyidik atau penuntut umum.
---
📜 Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan
Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Tahap ini disebut pelimpahan tahap II dan wajib dilakukan sebelum masa penahanan di kepolisian berakhir.
---
🧭 Kesimpulan Hukum
1. Masa penahanan di kepolisian maksimal 60 hari untuk pelaku dewasa, sedangkan anak di bawah umur maksimal 15 hari.
2. Jika penyidik melewati batas waktu, tersangka harus dilepaskan demi hukum.
3. Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan syarat tertentu dan bersifat sementara.
4. Pelimpahan perkara ke Kejaksaan (tahap II) wajib dilakukan sebelum masa penahanan habis.
5. Tempat penahanan anak wajib terpisah dari tahanan dewasa, sesuai amanat UU SPPA.
---
📍 Rubrik Hukum Bongkarr.com
Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, tanpa opini penulis, sesuai dengan ketentuan KEJ dan UU ITE.
---
🔖 Tagar:
#RubrikHukum #BongkarrCom #KUHAP #SPPA #Penahanan #Kejaksaan #Penyidikan #TahapII #AnakBerhadapanDenganHukum #EdukasiHukum #UUITE #HukumPidana #KeadilanAnak #Polri #TahapanHukum