Revitalisasi SDN Sindang Reret di Rancabali Harus Dikawal, Jangan Jadi Ladang Korupsi!
Revitalisasi SDN Sindang Reret di Rancabali Harus Dikawal, Jangan Jadi Ladang Korupsi!
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12.04 WIB
Rancabali, Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM | Program Revitalisasi Sekolah kini menyentuh SDN Sindang Reret, Desa Patenggang, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Revitalisasi sekolah merupakan agenda nasional yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dengan Jawa Barat tercatat sebagai provinsi penerima terbanyak di tahun 2025.
📌 Arti Revitalisasi Sekolah
Revitalisasi berarti menghidupkan kembali dan memperkuat fungsi sekolah secara menyeluruh, mulai dari bangunan, sarana prasarana, hingga mutu pembelajaran. Tujuannya bukan hanya memperbaiki gedung, tapi juga menghadirkan pendidikan yang aman, nyaman, dan relevan dengan perkembangan zaman.
📌 Dasar Hukum dan Program Nasional
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Program Kerja Prabowo–Gibran 2025, yang menekankan revitalisasi pendidikan dasar dan menengah, perbaikan sarana sekolah, peningkatan gizi siswa, serta kurikulum berbasis teknologi dan kewirausahaan.
🗂️ Data Revitalisasi 2025
Secara nasional, 10.440 sekolah masuk program revitalisasi.
Jawa Barat menjadi provinsi penerima terbanyak dengan 1.114 sekolah.
Kabupaten Bandung, termasuk Rancabali, masuk dalam daftar penerima, meski jumlah pastinya masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan.
✅ Penanggung Jawab Anggaran
Dana revitalisasi bersumber dari APBN melalui Kemendikbudristek.
Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing sekolah.
✅ Perlu Pengawasan Ketat
Karena menyangkut uang negara, pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak: masyarakat, komite sekolah, media, dan aparat penegak hukum. Tanpa kontrol, rawan terjadi praktik kotor seperti mark up, laporan fiktif, atau pekerjaan asal jadi.
✅ Ancaman Pidana Jika Menyimpang
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 → hukuman 4 tahun hingga seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
KUHP Pasal 372 & 374 → penggelapan dalam jabatan, ancaman penjara 4–5 tahun.
Kepala sekolah atau pengurus P2SP bisa ikut dijerat bila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
✅ Contoh Modus Penyimpangan Revitalisasi
Mark up harga material.
Pekerjaan asal jadi dengan kualitas buruk.
Dana dipakai untuk kepentingan pribadi.
Laporan fiktif pembangunan ruang kelas.
✅Tanggapan Penggiat Anti Korupsi Bandung
Seorang penggiat anti korupsi di Bandung menegaskan, revitalisasi sekolah adalah program yang rawan diselewengkan bila tidak diawasi ketat.
> “Kami minta aparat penegak hukum, masyarakat, media, hingga komite sekolah mengawal seluruh program revitalisasi baik di tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK. Jangan ada lagi praktik mark up, proyek asal jadi, atau permainan anggaran. Bila terbukti, aparat wajib menindak tegas agar ada efek jera. Pendidikan anak bangsa jangan dijadikan bancakan,” tegasnya.
👉 BONGKARR.COM menegaskan, Program Revitalisasi SDN Sindang Reret bukan sekadar proyek fisik, melainkan amanat besar negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Redaksi akan terus mengawal jalannya program ini agar tidak dicederai oleh tangan-tangan kotor yang haus keuntungan pribadi. Bila ada penyimpangan, jangan ragu: bongkar, seret ke meja hukum, dan pastikan uang negara kembali untuk rakyat!


