Revitalisasi SDN Cibadak Diduga Asal-Asalan, Ketua P2S Akui Banyak Pekerjaan Tak Sesuai — Kejaksaan Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran

 Revitalisasi SDN Cibadak Diduga Asal-Asalan, Ketua P2S Akui Banyak Pekerjaan Tak Sesuai — Kejaksaan Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran

Penulis : Tim Redaksi | BAH TIAR SIGALINGGING |Jumat, 17 Oktober 2025 | 8.06 WIB

Rancabali, Kabupaten Bandung, Jabar – bongkarr.com

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cibadak, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan tim bongkarr.com, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan toilet dan sarana sanitasi sekolah senilai Rp127.809.455 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut tercatat sebagai bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Cibadak.


Temuan Visual di Lapangan


Hasil dokumentasi dan pengamatan visual tim bongkarr.com menunjukkan sejumlah indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB), antara lain:


1. Tulangan kolom besi terlihat berkarat, sebagian terpotong dan tidak tersambung sempurna.

2. Pasangan bata miring, adukan semen tidak merata, dan tidak menyatu dengan kolom coran.

3. Balok pengikat dan sengkang tampak bengkok dan longgar.

4. Bekisting kayu dan pasangan bata tampak asal-asalan dengan celah dan rongga di beberapa bagian dinding.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan teknis di lapangan, baik dari pihak pelaksana maupun konsultan pendamping.



Ketua dan Sekretaris P2S Akui Banyak Pekerjaan Tidak Sesuai


Ketua P2S SDN Cibadak yang ditemui di lokasi bersama Sekretaris P2S membenarkan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan.

> “Memang hasilnya tidak sesuai harapan. Banyak pasangan bata miring, dan ada bagian yang tidak menyatu dengan tiang cor. Waktu itu tukangnya dari bawaan kepala sekolah yang lama, sekarang sudah pensiun,” ungkap Ketua P2S, Kamis (16 Oktober 2025).

Ketua P2S juga menyebut, konsultan pengawas setiap hari datang, namun tidak diketahui sejauh mana tindak lanjut pengawasan dilakukan atas temuan di lapangan tersebut.


Kepala Tukang: “Banyak yang Dikerjakan Seperti Tukang Baru Belajar”


Sementara itu, Abah, kepala tukang yang kini menangani perbaikan proyek MCK, mengakui ada banyak bagian bangunan yang memang tidak sesuai standar.

> “Sekarang lagi diperbaiki supaya bagus. Memang kelihatannya kayak tukang baru belajar. Kami beda tim, saya fokus di rehab perpustakaan, sedangkan yang kerja di MCK tim lain,” ujarnya.


Menurut Abah, konsultan pendamping proyek sudah mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut namun tidak memberikan teguran tegas.

> “Konsultan tahu tapi diam saja,” tambahnya.


Keterangan dari Sekolah


Saat tim bongkarr.com datang sebelumnya, Kepala Sekolah dan Ketua P2S lama tidak berada di tempat.

Salah seorang guru menyebut bahwa kepala sekolah saat ini baru menjabat setelah mutasi dari SDN Cipangisikan, sementara Ketua P2S lama juga bertugas sebagai operator sekolah di dua tempat, yaitu SDN Cibadak dan satu sekolah di wilayah Ciwidey.

> “Ketua P2S datang dua kali seminggu,” ujar salah seorang guru, Selasa (7 Oktober 2025).


Aspek Hukum dan Regulasi


Apabila terbukti terdapat penyimpangan anggaran, mark-up material, atau pelaksanaan tidak sesuai RAB, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, antara lain:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”

Pasal 7 ayat (2) huruf i dan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pelaksanaan kegiatan menggunakan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel, serta sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan wajib sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban fisik maupun keuangan.


Kejaksaan Diminta Turun Tangan


Dengan adanya temuan lapangan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di wilayah Rancabali.

> “Supaya jelas penggunaan materialnya dan tidak ada permainan anggaran. Kalau tidak sesuai RAB, itu sudah bisa dikategorikan penyalahgunaan dana bantuan,” ujar salah satu tokoh warga di sekitar sekolah.


Catatan Redaksi


Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan visual, wawancara langsung dengan pihak terkait, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tim bongkarr.com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Konsultan Pendamping Teknis agar pemberitaan tetap berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU ITE.


---


Tagar:


#BandungBarat #Rancabali #RevitalisasiSekolah #Pendidikan #P2S #DanaAPBN2025 #BantuanPemerintah #UU31Tahun1999 #Kejaksaan #bongkarrcom


Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani