Redaksi Bongkarr.com Layangkan Surat Konfirmasi ke BKSDA Soreang, Warga Tolak Pembangunan di Kawasan Cimanggu yang Diduga Tanpa Izin

 Redaksi Bongkarr.com Layangkan Surat Konfirmasi ke BKSDA Soreang, Warga Tolak Pembangunan di Kawasan Cimanggu yang Diduga Tanpa Izin




Penulis: Tim Redaksi Bongkarr.com | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

Kabupaten Bandung | Senin, 27 Oktober 2025 | 20:39 WIB 

Dampak dari serangkaian pemberitaan investigatif Bongkarr.com sebelumnya mengenai kegiatan pembangunan di kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cimanggu, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.

Meskipun sudah beberapa kali disorot karena dugaan tidak memiliki kelengkapan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta izin penggunaan air panas dan air mineral, pembangunan di kawasan tersebut dilaporkan masih tetap berjalan.


Warga Tolak Pagar Pembatas, Tanaman Kopi dan Jalur Air Terancam


Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Bongkarr.com, ditemukan fakta baru bahwa warga RT 01/RW 01 Desa Patenggang menolak keras pembangunan pagar yang direncanakan membatasi akses menuju area perkebunan kopi rakyat yang telah digarap selama kurang lebih 13 tahun.

Selain tanaman kopi, area yang diklaim sebagai bagian dari kawasan BKSDA itu juga menjadi jalur utama selang air bersih warga, yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian.



Warga khawatir pembangunan pagar akan mengganggu aliran air bersih yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Lokasi kebun dan jalur air tersebut berada di area yang disebut-sebut masuk wilayah kerja BKSDA Cimanggu, namun juga diklaim merupakan kawasan pengelolaan oleh pihak ketiga, PT Asmuda.

"Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu. Di situ ada tanaman kopi kami yang sudah berumur 13 tahun, dan di bawahnya mengalir air untuk kebutuhan warga. Kalau dipagar, bagaimana nasib kami?” ujar Didin, warga RT 01/RW 01 Desa Patenggang, kepada Bongkarr.com, Minggu (26/10/2025).


Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Potensi Gangguan Lingkungan


Dari hasil penelusuran, tim investigasi Bongkarr.com menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan di kawasan konservasi tersebut belum memiliki izin lengkap, meliputi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), izin pemanfaatan air panas, dan izin pengambilan air mineral.

Padahal, kegiatan pembangunan di kawasan konservasi wajib memenuhi peraturan dan izin dari instansi terkait.

Hal ini diatur dalam:

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,

serta Permen LHK No. P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan di dalam kawasan konservasi tidak boleh mengganggu ekosistem dan hak masyarakat sekitar, termasuk hak atas air bersih dan lahan produktif rakyat.


 Redaksi Bongkarr.com Layangkan Surat Konfirmasi ke BKSDA Soreang


Sebagai bagian dari langkah jurnalistik yang akurat dan berimbang, Redaksi Bongkarr.com secara resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kantor Wilayah BKSDA Soreang, Senin (27/10/2025).

Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan pokok, antara lain:

1. Apakah BKSDA mengetahui adanya pembangunan pagar dan kegiatan pengelolaan lahan di kawasan Cimanggu?

2. Apakah BKSDA telah mengeluarkan izin PBG, izin penggunaan air panas, atau izin pengambilan air mineral di kawasan tersebut?

3. Apakah BKSDA memberikan izin kepada pihak ketiga, termasuk PT Asmuda, untuk memanfaatkan lahan konservasi sebagai kawasan wisata?

4. Jenis izin apa saja yang secara hukum dapat dikeluarkan oleh BKSDA untuk kerja sama pemanfaatan kawasan konservasi?

5. Langkah apa yang akan diambil BKSDA terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan konservasi dan peraturan perizinan lingkungan?


Redaksi Bongkarr.com juga menegaskan bahwa apabila ditemukan kegiatan pembangunan tanpa izin lengkap, maka pelaksana proyek wajib menghentikan kegiatan sementara waktu sampai perizinan dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Klarifikasi ke Manajer Pembangunan Belum Mendapat Tanggapan


Dalam upaya menjaga keberimbangan berita, Pimpinan Redaksi Bongkarr.com, Lot Baktiar Sigalingging, telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen pembangunan berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp, menanyakan tanggapan terkait keluhan warga dan dugaan belum lengkapnya izin proyek di kawasan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat balasan, meskipun terlihat centang dua (terkirim dan terbaca) di aplikasi pesan tersebut.


Warga Minta Musyawarah dan Perlindungan


Warga berharap agar BKSDA Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan pihak pengelola kawasan wisata Cimanggu segera melakukan musyawarah terbuka bersama masyarakat terdampak, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai hak warga diabaikan. Kami hanya ingin musyawarah dan kepastian hukum,” tegas Didin, warga RT 01/RW 01 Desa Patenggang.


 Catatan Redaksi Bongkarr.com


Berita ini disusun berdasarkan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) — akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk — serta mengacu pada UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bongkarr.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk BKSDA Jawa Barat, PT Asmuda, dan pengelola kawasan pembangunan Cimanggu.


---


Tagar: #BongkarrInvestigasi #BKSDAJabar #Cimanggu #Rancabali #AirBersih #PBG #AirPanas #Konservasi #Lingkungan #KlarifikasiResmi #HakWarga #UUITE #KEJ

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan