Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rancabali Diduga Langgar Aturan Teknis dan Keselamatan, Pemerhati Anggaran Minta Audit Dana APBN

 Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rancabali Diduga Langgar Aturan Teknis dan Keselamatan, Pemerhati Anggaran Minta Audit Dana APBN


Penulis: Tim Redaksi Bongkarr.com | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

Kabupaten Bandung | Senin, 27 Oktober 2025 | 18:09 WIB   

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMK Negeri 1 Rancabali, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik.

Sekolah ini diketahui menerima program revitalisasi tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.172.074.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hasil investigasi tim Bongkarr.com selama beberapa bulan menemukan sejumlah indikasi kejanggalan di lapangan, mulai dari ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja, hingga penggunaan material bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi SNI.



Pekerja Tak Lengkap Gunakan APD, Padahal Ada Anggaran

Dari hasil pantauan langsung di lokasi proyek, tim Bongkarr.com menemukan beberapa pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, meskipun di area proyek sudah terpasang spanduk bertuliskan “Kawasan Wajib APD”.

Padahal, penggunaan dan penyediaan APD merupakan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Pasal 12 ayat (2);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (2);

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 89, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan kerja di lokasi konstruksi.

Selain itu, komponen APD telah menjadi bagian anggaran proyek dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jika penyedia jasa tidak menyalurkan APD sebagaimana mestinya, hal ini bisa dikategorikan sebagai indikasi penyimpangan anggaran yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

---

Material Bangunan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Tim juga menemukan penggunaan bata ringan (hebel) dengan kondisi cacat di ujung dan retak halus, namun tetap dipasang pada konstruksi dinding bangunan.

Selain itu, tampak tumpukan batu belah berwarna keputih-putihan yang digunakan untuk TPT (Tembok Penahan Tanah) dan pondasi bangunan.

Dari karakteristik fisik, batu tersebut tidak lazim digunakan pada struktur utama bangunan sekolah dan diduga tidak memenuhi SNI 03-2834-2000 serta SNI 03-2847-2019 tentang spesifikasi material beton dan batu belah bangunan.

Kondisi ini berpotensi melanggar:

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 86 ayat (3), yang mewajibkan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak;

Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

---

Upaya Konfirmasi dari Sekolah

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), tim Bongkarr.com telah berupaya meminta klarifikasi langsung ke pihak SMK Negeri 1 Rancabali.

Namun, saat dikunjungi Senin (27/10/2025), pihak keamanan menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tugas luar, dan panitia proyek tidak berada di tempat.

Sementara itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah tidak mendapat tanggapan karena nomor tidak aktif.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.


Pemerhati Anggaran: Harus Ada Audit dan Evaluasi

Seorang pemerhati anggaran negara di Bandung menilai bahwa temuan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas dan auditor pemerintah.

“Proyek bersumber dari APBN wajib mematuhi seluruh regulasi teknis, termasuk keselamatan kerja dan standar mutu material.

Jika APD tidak digunakan padahal dianggarkan, itu bisa mengarah pada penyimpangan administratif atau keuangan,” ujarnya kepada Bongkarr.com.

Ia juga mendorong agar Inspektorat dan BPKP melakukan audit investigatif untuk memastikan dana proyek digunakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Revitalisasi SMK.

---

Catatan Redaksi Bongkarr.com


Berdasarkan temuan lapangan, indikasi kelalaian penggunaan APD dan material bangunan tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar ketentuan hukum konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, karena proyek dibiayai dari APBN, maka setiap penyimpangan terhadap RAB, mutu, dan keselamatan kerja dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran administratif, etik, dan pidana korupsi.


Redaksi Bongkarr.com akan terus melakukan pemantauan lanjutan serta mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak sekolah, konsultan pengawas, dan penyedia jasa, demi memastikan transparansi publik atas pelaksanaan program revitalisasi pendidikan.


Sumber: Observasi Lapangan, Regulasi Kementerian PUPR, Wawancara Pemerhati Anggaran.

Tagar: #InvestigasiBongkarr #SMKN1Rancabali #RevitalisasiSekolah #KabupatenBandung #APBN2025 #AuditPublik #TransparansiAnggaran

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan