Proyek PJU di Rancabali Diduga Tertutup, Pekerja Tak Lengkap APD dan Gunakan Mobil Berlogo Dishub

 

Penulis : Redaksi/Bahtiar | Senin, 6 Oktober 2025 | 07.58 WIB 

Bongkarr.com - Kabupaten Bandung, Jabar

Proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik wilayah Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lanjutan tim Bongkarr.com, ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Proyek terlihat tidak mencantumkan papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR tentang keterbukaan informasi publik pada pekerjaan konstruksi. Selain itu, sejumlah pekerja tampak tidak lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan dan rompi proyek saat bekerja di jalan raya, padahal cuaca dalam keadaan cerah.

Sebelumnya, pekerja sempat beralasan bahwa APD tidak digunakan karena kondisi hujan. Namun, hasil pantauan lanjutan menunjukkan ketidakdisiplinan itu terjadi kembali saat kondisi cerah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Menurut salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, mereka berasal dari Bogor dan mengaku bahwa kendaraan yang digunakan merupakan milik pribadi, bukan kendaraan milik Dinas Perhubungan. “Kami dari Bogor, mobil ini pribadi, tapi kerjaan kami bagian marka jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu, (5/10/2025).

Namun yang menarik perhatian, mobil berplat hitam yang digunakan pekerja tersebut tampak memiliki tulisan "Unit Rambu Lalu Lintas" dan "Marka Jalan" lengkap dengan logo menyerupai lambang Dinas Perhubungan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atribut instansi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, penggunaan lambang instansi pemerintah hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dan untuk kepentingan resmi negara. Jika kendaraan pribadi menggunakan lambang instansi, dapat dianggap menyesatkan publik dan melanggar etika administrasi pemerintahan.

Tim Bongkarr.com juga sempat menanyakan kepada salah satu pekerja siapa pegawai Dishub yang dapat dikonfirmasi. Pekerja tersebut menyebut nama “Idih”, yang dikatakan sebagai pegawai Dishub Kabupaten Bandung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan proyek oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.

Apakah proyek ini benar di bawah kendali Dishub atau dilaksanakan pihak ketiga tanpa pengawasan ketat?

Publik berhak mengetahui apakah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ini terdapat alokasi untuk pengadaan APD, serta apakah terdapat konsultan pengawasan yang bertugas memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan teknis dan keselamatan kerja.

Pihak aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan keselamatan kerja dalam proyek ini, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan simbol instansi pemerintah untuk kepentingan kontraktor atau pihak tertentu.***

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani