Proyek Pengaspalan Jalan Tanpa Papan Proyek di Pasirjambu Diduga Langgar UU KIP

 Proyek Pengaspalan Jalan Tanpa Papan Proyek di Pasirjambu Diduga Langgar UU KIP

Penulis : Redaksi/Bongkarr.com | Selasa, 7 Oktober 2025 | 13.24 WIB 

Kabupaten Bandung – Bongkarr.com

Proyek pengaspalan jalan yang diduga bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung kembali menuai sorotan. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Cikereuteuw, Desa Mekar Maju, Kecamatan Pasirjambu, itu diketahui tidak memasang papan proyek sebagaimana ketentuan keterbukaan informasi publik.

Ketiadaan papan proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam aturan itu, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib menampilkan informasi secara terbuka, mulai dari nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, hingga pelaksana pekerjaan.

“Kami sangat berharap ada papan proyek, supaya warga tahu ini proyek siapa dan dari mana anggarannya,” ujar UJ, warga Kecamatan Pasirjambu, saat ditemui di lokasi, Selasa (7/10/2025).

Menurut UJ, kondisi jalan sebelum diperbaiki sebenarnya masih layak dilalui.

“Jalan tadinya sudah diaspal, masih bagus dilalui. Tapi sekarang diaspal lagi. Ya bagus juga sih, tapi menurut saya masih banyak jalan lain yang lebih layak diperbaiki. Walaupun begitu saya tetap ucapkan terima kasih sudah ada pengaspalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan pengaspalan tanpa papan proyek di wilayah tersebut.

Redaksi BONGKARR.COM masih menunggu jawaban resmi dari pihak dinas terkait.

Sementara itu, penggiat pemerhati anggaran publik di Kabupaten Bandung menilai, kasus seperti ini sering berulang dan seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik.

“Kalau terus terjadi tanpa pengawasan, publik bisa menilai ada pembiaran dari instansi terkait. UU KIP sudah jelas mewajibkan keterbukaan informasi,” ujarnya kepada Bongkarr.com.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani