Program Revitalisasi SDN Margaluyu Ciwidey Dimulai, LSM Ingatkan Potensi Penyimpangan Bila Tak Diawasi

 Program Revitalisasi SDN Margaluyu Ciwidey Dimulai, LSM Ingatkan Potensi Penyimpangan Bila Tak Diawasi

Pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi dan MCK SDN Margaluyu mulai digarap, pengawasan publik dinilai penting demi mutu pendidikan.


Penulis : Tim Redaksi | Rabu, 8 Oktober 2025 | 09.07 WIB 

Kabupaten Bandung, Jabar - Bongkarr.com SDN Margaluyu yang berlokasi di Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini tengah menjalankan program revitalisasi pembangunan sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pantauan tim Bongkarr.com, tampak sejumlah pekerja mulai melakukan persiapan pembangunan. Program revitalisasi ini meliputi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tingkat, rehabilitasi ruang kelas, serta rehabilitasi MCK sekolah.

Kepala Sekolah SDN Margaluyu, Okah, S.Pd, didampingi Sekretaris P2S dan Bendahara Sekolah, saat ditemui wartawan Bongkarr.com, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa bantuan tersebut datang secara mendadak dari pusat.

> “Kami mendapat informasi langsung dari Jakarta bahwa SDN Margaluyu terdaftar sebagai penerima program revitalisasi. Setelah itu kami segera menyiapkan berkas administrasi untuk dikirim ke pusat,” ujar Okah.

Menurutnya, sekolah yang dipimpinnya bisa mendapat program tersebut karena pengisian data Dapodik dilakukan sesuai kebutuhan dan secara benar.

> “Mungkin karena kami mengisi Dapodik dengan data sesuai kondisi sekolah, maka sekolah kami terpilih mendapatkan bantuan revitalisasi,” tambahnya.

Okah juga menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab terhadap seluruh proses pembangunan di sekolah.

> “Sebagai kepala sekolah, saya penanggung jawab kegiatan. Kami berharap pelaksanaan berjalan baik dan hasilnya bisa dimanfaatkan maksimal oleh peserta didik,” katanya.

Dalam pantauan visual tim Bongkarr.com, tampak sejumlah pekerja mulai menyiapkan pondasi dan material pembangunan di area sekolah.

Tumpukan pasir, batu, dan besi mulai memenuhi halaman depan SDN Margaluyu.

Beberapa ruang lama yang mengalami kerusakan juga terlihat dalam proses pembongkaran untuk direhabilitasi.

Sementara kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan sistem bergantian di ruang yang masih layak pakai.

Revitalisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata memperbaiki sarana pendidikan dasar di wilayah Ciwidey agar lingkungan belajar semakin layak, aman, dan nyaman bagi para siswa.


      Tanggapan LSM Pemerhati Anggaran dan Anti Korupsi

Salah satu LSM pemerhati anggaran dan anti korupsi di Kabupaten Bandung menilai program revitalisasi sekolah seperti di SDN Margaluyu harus mendapat pengawasan terbuka dari semua pihak, baik dari wartawan, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat sekitar.

> “Program revitalisasi sekolah sangat penting, tapi juga rawan penyimpangan kalau tidak diawasi. Semua pihak—media, LSM, dan masyarakat—perlu ikut memantau agar pelaksanaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis,” ujar perwakilan LSM tersebut kepada Bongkarr.com.

Ia menegaskan bahwa pengawasan publik bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendorong transparansi dan peningkatan mutu pendidikan.

> “Kalau pengawasan dilakukan bersama, hasil pembangunan bisa lebih berkualitas. Sekolah memperoleh sarana yang baik, dan mutu pendidikan pun meningkat,” tambahnya.


      Rambu Hukum: Waspadai Pekerjaan Tidak Sesuai RAB

Pembangunan yang bersumber dari APBN wajib dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan pekerjaan yang asal-asalan, tidak sesuai gambar kerja atau RAB, atau terdapat indikasi penyimpangan anggaran, maka pelaksana maupun panitia pelaksana sekolah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:


1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan wajib sesuai spesifikasi teknis dan RAB. Pelanggaran termasuk maladministrasi dan wanprestasi kontraktual.

3. Permendikbudristek tentang Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah,

Kepala sekolah, P2S, dan bendahara pelaksana bertanggung jawab penuh atas keakuratan laporan fisik dan keuangan.

Apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat, panitia dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, seperti pengembalian dana, pemberhentian dari jabatan pengelola bantuan, atau larangan menerima bantuan berikutnya.


🟠 Catatan Redaksi Bongkarr.com


Setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik harus transparan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci agar program revitalisasi benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan, bukan menjadi celah penyimpangan.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani