Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, Empat Pelaku Diciduk

 Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, Empat Pelaku Diciduk


Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 7 Oktober 2025 | 5.40 WIB 

Kabupaten Bandung, Jabar – Bongkarr.com | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan kejahatan terorganisir yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Bandung. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Polresta Bandung.


     Penangkapan dan Barang Bukti

Dua orang laki-laki berinisial G dan V diamankan di kawasan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 unit sepeda motor, sebagian besar diketahui merupakan hasil curian.

> “Di kediaman tersangka V, petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang kemudian diketahui sebagian besar merupakan hasil curian,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Aldi, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan keterangan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan itu diperoleh melalui transaksi tanpa surat resmi — baik dari hasil curian langsung maupun melalui jual beli di media sosial dan sistem COD (Cash On Delivery).


      Peran Tersangka dan Modus Kejahatan

Polisi kemudian mengamankan tersangka lain berinisial M. Julkipli (J), yang berperan sebagai pemalsu STNK.

> “J membeli STNK bekas dari masyarakat seharga sekitar Rp250 ribu per lembar. Setelah itu, ia menghapus identitas asli dan merekayasa ulang sesuai identitas motor hasil curian,” jelas Aldi.

STNK palsu itu dijual kembali dengan harga Rp500 ribu untuk motor dan hingga Rp1,5 juta untuk mobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J sudah memalsukan sekitar 60 lembar STNK dan pernah dipenjara dalam kasus serupa, baru bebas pada tahun 2024.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka keempat berinisial P, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian sebelum dijual kembali kepada jaringan pelaku.


     Pasal dan Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Keterangan dalam Surat, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


    Imbauan Polresta Bandung

Kompol Aldi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran kendaraan tanpa dokumen resmi.

> “Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan, terutama dari media sosial. Pastikan dokumen lengkap dan sah secara hukum. Gunakan kunci ganda untuk mencegah curanmor,” ujarnya.


Bongkarr.com menilai keberhasilan Polresta Bandung ini patut diapresiasi, namun juga menjadi peringatan serius bahwa kejahatan kendaraan bermotor kini makin canggih dan terorganisir.

Redaksi mendorong aparat untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar, termasuk penyalur atau pembeli STNK bekas yang menjadi celah pemalsuan.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani