Penambangan Pasir Ilegal di Garut Selatan: Lingkungan Rusak, Camat Diduga Tutup Mata
Penambangan Pasir Ilegal di Garut Selatan: Lingkungan Rusak, Camat Diduga Tutup Mata
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Caringin, Garut, Jawa Barat | Bongkarr.com | Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Cihideng, Desa Indralayang, dan di Kampung Cidahon, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, penggalian pasir di bibir pantai tersebut tidak kunjung ditutup, meskipun dampaknya telah mengakibatkan abrasi parah dan merusak lingkungan.
Sejumlah sawah milik warga, termasuk milik Ma, kini tidak bisa lagi digarap sejak empat tahun terakhir akibat air laut yang terus naik dan menggenangi lahan.
“Benar masih ada penggalian pasir di bibir pantai Cihideng dan Cidahon. Kami berharap pemerintah segera menutup aktivitas itu karena sudah merusak lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, tokoh masyarakat Abah (58) menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah lama berlangsung dan belum pernah ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kalau terus dibiarkan, pantai akan habis terkikis abrasi, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya.
Regulasi dan Aspek Hukum
Regulasi perizinan pertambangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.
Sebelumnya, kewenangan pengelolaan diatur dalam UU No.4 Tahun 2009, kemudian direvisi melalui UU No.3 Tahun 2020, yang menarik kewenangan ke pemerintah pusat.
Selain itu, penggunaan kawasan tepi pantai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam pasal 35 disebutkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan serta memperhatikan daya dukung lingkungan.
Bagi pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin, sanksinya diatur dalam UU No.3 Tahun 2020 Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi Bagi Aparatur Pemerintah
Berdasarkan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pejabat atau aparatur negara yang mengetahui adanya pelanggaran hukum namun tidak menindaklanjuti laporan masyarakat dapat dikenai sanksi disiplin berat.
Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tanggapan Penggiat Lingkungan
Penggiat Peduli Lingkungan Bandung, Koswara, menilai bahwa lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan menjadi penyebab utama aktivitas ilegal terus berlangsung.
“Penambangan pasir di wilayah pesisir tanpa izin jelas merusak ekosistem laut dan pesisir. Pemerintah daerah, terutama di tingkat kecamatan, jangan hanya diam. Ini soal masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Koswara.
Upaya Konfirmasi
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi Bongkarr.com telah berupaya mengkonfirmasi Camat Caringin, Ujang Koswara, S.TR., M.Si., melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas penambangan liar tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim hanya tercentang dua, tanpa adanya jawaban, Jumat (31/10/2025).
Penutup
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan pesisir dan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal melalui Forkopincam terdekat atau Dinas Kelautan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama lintas instansi, diharapkan praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Garut Selatan dapat dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
---
Tagar Bongkarr.com:
#Bongkarr.cominvestigasi #BongkarrCom #PenambanganIlegal #GarutSelatan #LingkunganHidup #AbrasiPantai #CamatCaringin #Koswara #Investigasi #UUITE #UUPers

