Pembangunan Tiang PJU di Rancabali Tanpa Papan Proyek, Diduga Abaikan Aturan dan K3

 Pembangunan Tiang PJU di Rancabali Tanpa Papan Proyek, Diduga Abaikan Aturan dan K3

Penulis : Redaksi/Bahtiar | Saptu, 4 Oktober 2025  | 21.28 WIB

Rancabali, Kabupaten Bandung, Jabar – BONGKARR.COM Pembangunan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) terlihat berlangsung di Jalan Sinumra, Desa Indragiri, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Proyek yang bertujuan meningkatkan penerangan jalan itu justru memunculkan sorotan karena adanya dugaan pelanggaran aturan.

Di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan proyek sebagaimana mestinya. Hal ini diduga melanggar ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan transparansi penggunaan anggaran negara.

Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa papan proyek tidak dipasang karena jumlah tiang yang dibangun hanya empat titik di ruas jalan tersebut. Menurutnya, pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi berbeda sehingga papan informasi proyek tidak disediakan. Sabtu, (4/10/2025).

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa pelaksana proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui. Ia hanya mengatakan bahwa mereka bekerja atas perintah atasan. Tim Bongkarr.com kemudian menanyakan siapa pihak dari Dishub yang bisa ditemui, dan pekerja menyebut nama seorang pegawai Dishub Kabupaten Bandung bernama Idih.


Minim Keselamatan Kerja

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga patut dipertanyakan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak lengkap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai, seperti helm proyek, sepatu boot, sarung tangan, maupun rompi pengaman. Bahkan ada pekerja yang bekerja tanpa alas kaki di area jalan yang basah akibat hujan.

Ketika ditanya alasan tidak lengkap memakai APD, salah seorang pekerja menyebutkan karena kondisi hujan, sehingga perlengkapan tidak digunakan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ini memang tidak dialokasikan pengadaan APD, ataukah APD tersedia tetapi tidak diberikan seutuhnya  kepada pekerja dan tidak diawasi penggunaannya?

Padahal, dalam setiap pekerjaan konstruksi, APD merupakan komponen wajib dalam pos biaya K3. Jika tidak tercantum dalam RAB, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian perencanaan. Sebaliknya, jika tercantum namun tidak dibagikan, hal itu mengarah pada pengabaian kewajiban keselamatan pekerja.


Kualitas Teknis Dipertanyakan

Dari sisi teknis, kualitas pekerjaan juga menuai sorotan. Pada saat pengecoran pondasi, adukan beton tampak encer dan dibuat manual tanpa mesin molen, berpotensi memengaruhi mutu beton dan daya tahan pondasi tiang. Pemasangan dilakukan di tebing tanah yang rawan longsor, namun tidak terlihat adanya pengaman tambahan maupun perkuatan tanah.

Di jalan lokasi pekerjaan memang ada traffic cone, namun jumlah dan penataannya sangat minim sehingga kurang memberikan pengamanan bagi pengguna jalan lain.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada kelalaian, pihak pelaksana dapat terjerat:

Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggara konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan keterbukaan informasi proyek.

Pasal 188 KUHP, tentang kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani