Pembangunan SDN Cihideung 2025: Pembongkaran Dinding Sedang Berlangsung, Hukum Menanti Jika Tak Sesuai RAB

 Pembangunan SDN Cihideung 2025: Pembongkaran Dinding Sedang Berlangsung, Hukum Menanti Jika Tak Sesuai RAB


Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 7 Oktober 2025 | 06.29 WIB 

Rancabali, Kabupaten Bandung,.Jabar - Bongkarr.com  SDN Cihideung yang berlokasi di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mendapatkan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan papan informasi yang terpampang di lokasi, kegiatan ini berupa Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pekerjaan pembangunan ruang administrasi. Proyek senilai Rp 247.532.126 tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Pantauan wartawan Bongkarr.com di lapangan, saat ini pekerjaan sedang berlangsung. Terlihat adanya proses pembongkaran dinding serta tumpukan material bekas di area sekolah.

Namun ketika tim mencoba mengonfirmasi, kepala sekolah maupun ketua panitia pembangunan (P2SP) tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan seorang guru yang menyambut dengan baik.

Guru tersebut menyampaikan bahwa pembongkaran dinding memang sudah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga berharap agar dana bantuan yang ada bisa mencukupi untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan rehabilitasi.


     Kutipan Guru SDN Cihideung

> “Pembongkaran dinding sudah dilaksanakan sesuai RAB. Kami berharap anggaran yang ada cukup untuk menyelesaikan rehab sekolah ini.”

— Seorang guru SDN Cihideung, Desa Cipelah, Rancabali


      Catatan hukum: Jika pembangunan sekolah tidak dikerjakan sesuai RAB atau terjadi penyimpangan dana, maka dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Contoh kasus pidana yang sering terjadi di lapangan misalnya:

Pengurangan volume pekerjaan (spesifikasi atap, dinding, atau lantai tidak sesuai kontrak).

Penggunaan material lebih murah dari yang tercantum dalam RAB namun dilaporkan seolah sesuai.

Mark-up anggaran pada pembelian barang atau jasa.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Program revitalisasi sekolah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan kualitas sarana pendidikan di SDN Cihideung. Namun, pengawasan publik dari masyarakat, media, dan lembaga kontrol sosial sangat diperlukan agar proyek berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kerugian negara.


     Dokumentasi Foto

1. Papan proyek Revitalisasi SDN Cihideung Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, dengan nilai anggaran Rp 247 juta bersumber dari APBN Tahun 2025.

2. Pekerjaan pembongkaran dinding di SDN Cihideung sedang berlangsung, sesuai keterangan guru pelaksana mengacu pada RAB.

3. Material bekas dan kayu hasil bongkaran menumpuk di depan sekolah, menandakan proses revitalisasi masih berjalan.


     Pemantauan Lanjutan


Tim Bongkarr.com akan terus melakukan pemantauan lebih lanjut ke sekolah untuk memastikan apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan besaran anggaran, baik untuk pembelian material maupun pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam RAB.

      

Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia di lokasi dan keterangan narasumber. Redaksi Bongkarr.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani