Pembangunan IPAL RSUD PACIRA Disorot, Ketua RT Ian dan Tokoh Warga JJ Desak Transparansi Sesuai Standar SNI

 Pembangunan IPAL RSUD PACIRA Disorot, Ketua RT Ian dan Tokoh Warga JJ Desak Transparansi Sesuai Standar SNI

Penulis : Redaksi/BAH TIARSIGALINGGING | Rabu, 15 Oktober 2025 | 07.38 WIB 

BONGKARR.COM – EDUKASI HUKUM

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD PACIRA kini menjadi sorotan masyarakat sekitar. Proyek yang saat ini memasuki tahap pembangunan tahap II dinilai minim keterbukaan kepada publik terkait sistem pengelolaan limbah rumah sakit yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan lingkungan.

Meski IPAL belum beroperasi, warga menilai pelaksana proyek wajib menjelaskan sejak awal bagaimana sistem kerja, arah pembuangan, hingga kesesuaian pembangunan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori rumah sakit.


Ketua RT Ian: Warga Tak Menolak, Hanya Minta Keterbukaan

Ketua RT setempat, Ian, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan RSUD PACIRA, namun menuntut adanya transparansi dan sosialisasi terbuka terkait proses pembangunan IPAL yang menjadi bagian vital dari sistem pengelolaan limbah medis.

> “Kami tidak menolak pembangunan RSUD, tapi kami menuntut keterbukaan. Warga ingin tahu bagaimana sistem IPAL ini dibangun, dibuang ke mana limbahnya, dan apakah sudah sesuai standar SNI. Jangan sampai nanti setelah beroperasi, malah menimbulkan pencemaran,” ujar Ian kepada wartawan Bongkarr.com.

Menurut Ian, masyarakat meminta audiensi terbuka dengan pihak pelaksana proyek untuk mendapatkan penjelasan teknis mengenai desain IPAL, sistem filtrasi, dan pengawasan dari instansi lingkungan.


Tokoh Warga JJ: Kami Tidak Ingin Terulang Kasus Limbah di Tempat Lain

Tokoh warga sekitar RSUD PACIRA, berinisial JJ, turut mendukung langkah Ketua RT dan masyarakat dalam menuntut transparansi pembangunan IPAL.

Menurutnya, keterbukaan sejak dini akan menghindarkan kesalahpahaman antara pelaksana proyek dan masyarakat.

> “Kami tidak ingin nanti setelah RSUD ini beroperasi, baru timbul masalah limbah yang mencemari lingkungan. Karena itu kami ingin tahu sejak sekarang, apakah IPAL-nya sesuai SNI dan baku mutu limbah rumah sakit,” jelas JJ.

JJ menambahkan, warga tidak meminta hal berlebihan, melainkan hanya ingin pelaksana proyek jujur dan terbuka mengenai sistem pengelolaan limbah.

> “Kami mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, tapi juga ingin dijamin keamanannya bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.


Proyek Tahap II: Warga Ingin Awasi Sejak Awal

Berdasarkan informasi, pembangunan RSUD PACIRA kini memasuki tahap II, yang mencakup sejumlah pekerjaan fisik, termasuk pembangunan IPAL.

Karena belum beroperasi, masyarakat menilai penting untuk melakukan pengawasan publik sejak tahap konstruksi, agar sistem IPAL nantinya benar-benar memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.


Landasan Hukum Warga Minta Penjelasan

Secara hukum, warga memiliki hak untuk memperoleh informasi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pasal 65 dan 70 menyebutkan bahwa setiap orang berhak:

atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,

memperoleh informasi lingkungan,

berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,

serta menyampaikan keberatan atas rencana atau pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan pelaksana proyek pemerintah untuk menyediakan informasi teknis kepada masyarakat.

Artinya, pelaksana proyek tidak boleh menutup informasi pembangunan IPAL karena berdampak langsung terhadap masyarakat.

IPAL RSUD Harus Sesuai SNI dan Permen LHK

Secara teknis, pembangunan IPAL RSUD wajib mengacu pada:

SNI 2398:2017 tentang Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit, dan

Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Jika nanti ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, masyarakat dapat melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung. DLH berwenang melakukan pemeriksaan lapangan dan dapat mengeluarkan surat penghentian sementara (SP2) bila ditemukan potensi pencemaran.

> “Kalau memang sudah sesuai, silakan tunjukkan hasil uji dan dokumennya. Tapi kalau belum jelas, warga berhak tahu dan menanyakan,” tambah Ketua RT Ian.



Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Langkah-langkah sah yang dapat ditempuh warga:

1. Meminta audiensi resmi dengan pelaksana proyek dan pihak RSUD PACIRA.

2. Melapor ke DLH dan Inspektorat Daerah jika ada dugaan pelanggaran lingkungan.

3. Melanjutkan laporan ke Kejaksaan, Polres, atau Ombudsman jika tidak ada tindak lanjut dari instansi teknis.


Namun warga tidak diperbolehkan menghentikan proyek secara fisik, melainkan melalui mekanisme hukum dan administratif yang sah.

Pasal 66 UUPPLH juga menegaskan:

> “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.”


Tuntutan Warga

Ketua RT Ian dan tokoh warga JJ menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pelaksana proyek membuka informasi teknis IPAL RSUD PACIRA secara terbuka, termasuk arah pembuangan dan hasil uji laboratorium.

2. DLH Kabupaten Bandung turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kesesuaian pembangunan IPAL dengan SNI dan izin lingkungan.

3. Menjamin IPAL memenuhi baku mutu limbah rumah sakit sebelum beroperasi, agar tidak mencemari lingkungan.


Transparansi Adalah Hak, Bukan Gangguan

Keterlibatan warga dalam mengawasi proyek publik bukanlah bentuk penolakan, tetapi bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi hukum publik yang dijamin oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU ITE.

Keterbukaan dan partisipasi masyarakat merupakan langkah penting agar pembangunan RSUD PACIRA berjalan sesuai regulasi, aman bagi lingkungan, dan memberi manfaat bagi warga.


 Kesimpulan

➡️ RSUD PACIRA saat ini masih dalam pembangunan tahap II, termasuk pembangunan IPAL yang belum beroperasi.

➡️ Warga, melalui Ketua RT Ian dan tokoh masyarakat JJ, menuntut transparansi penuh dan audiensi terbuka tentang sistem pengelolaan limbah.

➡️ Pelaksana proyek wajib memastikan pembangunan IPAL sesuai SNI 2398:2017 dan Permen LHK 68/2016.

➡️ Pengawasan publik adalah hak konstitusional warga, bukan bentuk gangguan pembangunan.

---

 Redaksi Bongkarr.com

Edukasi Hukum, Sosial, dan Lingkungan Hidup – Suara Warga untuk Keadilan Publik.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani