Parkir Treler Proyek di Jalan Lingkar Soreang Disorot Warga: Polisi dan Dishub Diminta Bertanggung Jawab Soal Keselamatan Jalan
Parkir Treler Proyek di Jalan Lingkar Soreang Disorot Warga: Polisi dan Dishub Diminta Bertanggung Jawab Soal Keselamatan Jalan
Penulis : Redaksi | Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:29 WIB Editor. : Bah Tiar Sigalingging
BONGKARR.COM — Kabupaten Bandung |
Sejumlah truk treler pengangkut tiang proyek terlihat terparkir di Jalan Raya Lingkar Soreang, Kabupaten Bandung, sejak pagi hingga siang hari. Dari pantauan lapangan, kendaraan besar itu memuat material pipa beton yang diduga untuk proyek PLTP PT Geo Dipa Energi di kawasan Patuha.
Menurut keterangan U, salah seorang kernet treler, mereka datang dari Jakarta dan tiba di Soreang sekitar pukul 07.00–08.00 WIB. Biasanya, kata dia, treler parkir di sekitar lampu merah pintu keluar Tol Seroja. Namun kali ini, seluruh armada — sekitar enam unit — diarahkan parkir di Jalan Lingkar Soreang.
> “Katanya karena ada kabar mau datang Ibu Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka ke Soreang, jadi kami dipindahkan parkir di sini. Kami dikawal mobil polisi waktu datang,” ujar U saat ditemui di lokasi, Rabu (22/10).
Kondisi di lapangan menunjukkan beberapa rambu seadanya seperti cone lalu lintas dan ranting daun diletakkan di belakang kendaraan berat tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari warga sekitar, karena ruas jalan tersebut tergolong sempit dan merupakan jalur dua arah aktif.
Warga berharap agar pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung segera meninjau kembali lokasi parkir kendaraan besar, karena sangat berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
> “Jalan itu sempit, kalau bisa diarahkan ke tempat yang lebih luas. Takutnya kalau malam ada kecelakaan karena minim penerangan,” ungkap salah satu warga yang melintas.
Kajian Hukum dan Kewajiban Instansi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan berat seperti treler tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan umum tanpa izin tertulis dan tanpa pengamanan rambu resmi.
Hal ini diatur pada Pasal 287 ayat (3) yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tata cara berhenti dan parkir dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 juga mewajibkan:
Adanya rambu pengamanan resmi, bukan sekadar cone atau tanda darurat seadanya.
Koordinasi teknis antara Polri dan Dishub dalam menetapkan area parkir sementara bagi kendaraan proyek berukuran besar.
Pengawasan aktif di lapangan agar tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Dengan demikian, Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan parkir tersebut aman, legal, dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Catatan Redaksi Bongkarr.com
Redaksi Bongkarr.com menilai penempatan kendaraan berat di jalan umum tanpa pengamanan memadai berpotensi melanggar aturan keselamatan lalu lintas dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak terkait, termasuk kepolisian dan Dishub sebagai pengawas lalu lintas daerah.
Parkir proyek boleh dilakukan jika telah memiliki izin resmi dan pengamanan sesuai standar nasional, namun apabila hanya didasarkan pada arahan lisan tanpa rambu resmi, maka kondisi tersebut patut dikaji ulang.
Redaksi akan terus mengawal persoalan ini agar setiap kegiatan proyek nasional tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan keselamatan warga dan pengguna jalan di wilayah Soreang.
---
Tagar:
#BongkarrInvestigasi #Soreang #KabupatenBandung #KeselamatanJalan #Dishub #PolrestaBandung #PLTPPatuha #GeoDipa #ParkirTreler #UU22Tahun2009

