KPK Periksa Perangkat Desa dan Pegawai Kecamatan di Cirebon, Telusuri Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
KPK Periksa Perangkat Desa dan Pegawai Kecamatan di Cirebon, Telusuri Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
Penulis: Tim Redaksi Bongkarr.com
Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Jakarta | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat.
Sejumlah saksi berasal dari unsur perangkat desa dan pegawai kecamatan di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon, serta beberapa pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana CSR tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (28/10).
Para saksi yang diperiksa di antaranya Sarifudin, petugas protokol PPATS Kecamatan Palimanan, serta empat orang dari Pemerintah Desa Panongan — Suhandi, Sandi Natakusuma, Deni Harman, dan Suhanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (Partai NasDem) dan Heri Gunawan (Partai Gerindra). Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK sepanjang tahun 2020–2023.
Penyidik mengungkapkan, total penerimaan dana hasil korupsi mencapai Rp 28,38 miliar, dengan rincian Rp 15,86 miliar diterima oleh Heri Gunawan, dan Rp 12,52 miliar oleh Satori.
Dana yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan sosial itu justru diduga digunakan untuk pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan bermotor, hingga penempatan deposito pribadi.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap perangkat desa dan staf kecamatan ini merupakan bagian dari penelusuran aliran dana CSR yang disalahgunakan.
Lembaga antikorupsi itu juga memastikan penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
---
Foto: Dok. KPK / Bongkarr Investigasi
Sumber: Keterangan resmi KPK
Lokasi: Cirebon – Jawa Barat
Tanggal: 28 Oktober 2025
🏷️ Tagar:
#KPK #DanaCSR #BankIndonesia #OJK #PerangkatDesa #PegawaiKecamatan #Cirebon #DugaanKorupsi #KomisiXIDPR #BongkarrInvestigasi #TransparansiHukum #HukumPublik #AntiKorupsi

