Konflik Agraria Tenjolaya: Petani Pemegang SK Jokowi Berhadapan dengan Laporan Polisi
Konflik Agraria Tenjolaya: Petani Pemegang SK Jokowi Berhadapan dengan Laporan Polisi
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Jumat, 3 September 2025 | 8.39 WIB
Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM – Konflik agraria kembali mencuat di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Sejumlah petani penggarap kopi dilaporkan ke Polsek Pasirjambu oleh seorang pensiunan perkebunan berinisial NG. Laporan tersebut menuduh para petani mencuri kopi, padahal mereka telah menanam dan mengelola lahan sejak tahun 2016.
Kronologi Konflik
2016 – Para petani, di antaranya Nedi, Rudi, Adang, Nandang, Dedi, dan Dadang, mulai menggarap lahan di kawasan hutan blok Cibodas dengan izin lisan dari Asper (Pak Selamat). Mereka menanam kopi dan merawat pohon hingga berbuah.
2016–2023 – Kopi yang ditanam berkembang menjadi sumber penghidupan keluarga petani.
2024 – Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial melalui program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Nama Nedi dan rekan-rekan tercatat resmi dalam SK tersebut.
Awal 2025 – NG muncul dan mengklaim lahan sebagai miliknya. Ia melaporkan petani ke Polsek Pasirjambu dengan tuduhan pencurian kopi.
Beberapa hari setelah laporan polisi – Suruhan NG datang dan memanen kopi yang ditanam Nedi, sementara polisi justru melarang Nedi dan petani lainnya memanen kopi yang mereka tanam sendiri.
Nama-Nama yang Dilaporkan
Terlapor petani penggarap: Nedi, Rudi, Adang, Nandang, Dedi, Dadang.
Ditunduh mencuri: Agun Gunawan (anak Nedi), Juju Julaeha (istri Agun).
Dilaporkan sebagai penadah: Aki Dadi, mantan Ketua KTH periode 2007–2021.
Tanggapan Petani
Nedi, salah satu petani yang dilaporkan, menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan tidak pernah mencuri. Ia merasa aneh justru dilaporkan atas hasil tanaman yang mereka rawat sendiri sejak 2016.
> “Saya yang menanam kopi, saya yang merawat, tapi tiba-tiba dilarang memanen dan malah dituduh mencuri. Padahal kami sudah ada dalam SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi. Rasanya tidak adil kalau kami diperlakukan seperti penjahat,” ujar Nedi.
Nedi juga menyayangkan sikap aparat yang terkesan lebih berpihak pada pelapor. Menurutnya, seharusnya polisi bersikap netral, tidak langsung melarang petani memanen tanpa proses hukum yang jelas.
Aspek Hukum
Hak Petani: SK Perhutanan Sosial 2024 dari Presiden Jokowi menjadi dasar legalitas petani dalam menggarap dan memanfaatkan lahan hutan di Tenjolaya.
Kewajiban Polisi: Berdasarkan UU Kepolisian dan KUHAP, aparat wajib netral dan profesional dalam menangani laporan, tidak boleh melarang aktivitas warga tanpa dasar hukum jelas.
Kemungkinan Laporan Balik: Berdasarkan KUHP Pasal 317 tentang laporan palsu dan Pasal 385 tentang penggelapan hak atas tanah, petani memiliki hak untuk melaporkan balik NG apabila terbukti mengklaim lahan secara sepihak dan menghalangi hak petani. ***

