Ketua KSM Panundaan Klarifikasi Soal Papan Proyek SPAM dan APD — Ini Penjelasannya

 Ketua KSM Panundaan Klarifikasi Soal Papan Proyek SPAM dan APD — Ini Penjelasannya

   Catatan redaksi : Foto diambil sebelum hak         jawab diterima. Saat ini pihak KSM telah               melakukan perbaikan dan melengkapi APD           pekerja.

Penulis : Redaksi/Bahtiar | Kamis, 9 Oktober 2025 | 21.59 WIB 

Kabupaten Bandung, Jabar – Bongkarr.com

Menyikapi pemberitaan Media Bongkarr.com edisi Rabu, 8 Oktober 2025 berjudul “Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan”, pihak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sumber Air Kehidupan Desa Panundaan menyampaikan hak jawab resmi sebagai bentuk tanggung jawab dan klarifikasi publik.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen KSM dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Hak Jawab Ketua KSM “Sumber Air Kehidupan” Desa Panundaan

   Foto hak jawab dikirim ketua KSM pekerja           pekerja sudah Pakai APD 

Berikut isi surat hak jawab yang diterima Redaksi Bongkarr.com secara resmi:

> 1. Papan proyek tidak mencantumkan sumber anggaran dan tahun kegiatan

Papan Informasi merupakan elemen penting didalam proyek pemerintah sebagai media dalam rangka transparasi kepada masyarakat dan akuntabiltas pelaksana proyek terkait dengan pelaksanaan program DAK Bidang Air Minum tahun 2025 di Desa Panundaan yang mana papan proyeknya masiih ada kekurangan dalam memberikan data informasi yang seharusnya tertulis di papan proyek tersebut.

Pembuatan papan proyek yang ada sekarang adalah bentuk dari pertanggungjawaban kami (KSM) dalam memberikan informasi kepada semua unsur masyarakat kaitan dengan program DAK Bidang Air Minum Tahun 2025 yang sedang dilaksanakan di Desa Panundaan. Adapun kalau masih ada kekurangan data informasi dalam papan proyek tersebut itü murni dari kehilapan dan ketidaktahuan kami (KSM) terkait dengan tatacara pembuatan papan proyek dan bukan merupakan kesengajaan dari kami (KSM) sebagai pelaksana program.

Sebagai rasa tanggung jawab maka kami (KSM) akan membuat papan proyek baru yang sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku seperti yang bapak sarankan.

2. Pekerja sebagian tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap

Dalam pelaksanaan pekerjaan sarana prasarana air minum program DAK Bidang Air Minum tahun 2025 kami (KSM) sudah menyiapkan APD dan K3 sebagai bagian dari tanggung jawab kami (KSM) untuk menjaga keselamatan para pekerja. Dan setiap hari APD itu digunakan oleh pekerja, adapun pada saat pelaksanaan ada pekerja yang tidak memakai APD tersebut bukan berarti bisa digeneralisasi bahwa kegiatan pembangunan tersebut semua pekerja tidak memakai APD, karena APD tersebut sudah kami persiapkan sejak sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Sebagai bukti bahwa para pekerja sudah disediakan APD kami lampirkan foto-foto pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan tersebut.

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Belum memberikan tanggapan

Program DAK Bidang Air Minum tahun 2025 di Kabupaten Bandung dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk dari hasil musyawarah di tingkat desa. Adapun kegiatan program ini dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan dilakukan oleh KSM dan masyarakat dengan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Adapun Dinas PUTR Bidang PSDA & PAM mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian, dimana tugas ini dilakukan oleh TFL sebagai kepanjangan tangan dinas yang sudah terkontrak sampai program ini selesai.

Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) memberikan laporan perkembangan program kepada dinas secara berkala yaitu laporan mingguan dan laporan bulanan yang dievaluasi melalui rapat koordinasi minimal sebulan sekali.

Dalam permasalahan yang terjadi di Desa Panundaan, bapak bisa langsung berkoordinasi dengan TFL sehingga apa yang terjadi di lapangan bisa ditindaklanjuti secara langsung.


Penegasan Tanggung Jawab dan Pembagian Peran

Dalam surat hak jawab tersebut, Ketua KSM Dasep menegaskan bahwa seluruh kegiatan fisik di lapangan menjadi tanggung jawab KSM sebagai pelaksana swakelola.

Sementara Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bertugas memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada KSM, bukan sebagai pelaksana proyek.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan DAK Bidang Air Minum, dijelaskan bahwa:

KSM bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan;

TFL memiliki fungsi pendampingan, pembimbingan teknis, dan pelaporan berkala kepada Dinas PUTR;

Dinas PUTR berperan sebagai pengawas dan penanggung jawab kebijakan, bukan pelaksana lapangan.

Dengan demikian, tanggung jawab utama atas pelaksanaan kegiatan tetap berada pada Ketua KSM sebagai penanggung jawab teknis dan administratif di lapangan.


Sisi Etika dan Kontrol Publik

Dari perspektif Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE, permintaan agar media berkoordinasi dengan TFL tidak bisa dijadikan pembatas bagi fungsi kontrol sosial pers.

Media tetap memiliki hak independen untuk mengawasi, memeriksa, dan menyampaikan kritik publik, selama berpegang pada prinsip akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk sesuai Pasal 1 ayat (14) KEJ.


Catatan Akhir Redaksi


Media Bongkarr.com menghargai dan mengapresiasi sikap terbuka Ketua KSM Sumber Air Kehidupan Desa Panundaan dalam memberikan hak jawab.

Langkah ini menjadi contoh baik dalam membangun transparansi publik dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

Sebagai bagian dari komitmen pers nasional, Bongkarr.com akan terus mengawal program DAK Air Minum Tahun 2025 di Kabupaten Bandung hingga tuntas, demi memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Redaksi

Bongkarr.com Tegas , berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani