Keracunan Massal MBG, Polisi Turun: Pemilik Dapur Bisa Terjerat Pidana Berat
Keracunan Massal MBG, Polisi Turun: Pemilik Dapur Bisa Terjerat Pidana Berat
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Kamis, 2 Oktober 2025 | 20.17 WIB
Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM Program Makan Bergizi (MBG) yang digadang pemerintah untuk menyehatkan anak-anak sekolah justru jadi sorotan. Sejumlah laporan keracunan muncul di berbagai daerah. Publik pun bertanya: apa syarat wajib dapur MBG, dan sejauh mana hukum bisa menjerat pemiliknya?
Dana Rp15 Ribu Bukan Semua untuk Bahan Baku
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menjelaskan pembagian dana MBG per anak per hari:
Rp2.000 untuk sewa usaha (gedung, alat, pembangunan dapur mitra)
Rp3.000 untuk biaya operasional (listrik, gas, transportasi)
Rp10.000 sisanya untuk bahan baku
“Jadi tidak betul kalau semuanya untuk bahan baku. Ada alokasi lain yang memang sudah ditetapkan,” ujar Nanik (detik.com, 20/9/2024).
Standar Ketat Dapur MBG
Berdasarkan UU Pangan No. 18 Tahun 2012, dapur MBG wajib:
1. Bersih, higienis, bebas bakteri dan kontaminasi
2. Gunakan bahan segar, tidak kedaluwarsa, simpan sesuai suhu standar.
3. Masak minimal 70°C, distribusi maksimal 2 jam.
4. Tenaga pengolah wajib memakai masker, celemek, sarung tangan, penutup kepala.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menegaskan:
> “Makanan bergizi tidak cukup hanya soal nilai gizi, tetapi juga harus aman dari cemaran fisik, kimia, maupun biologis.” (bpom.go.id, 2024)
Polisi Sudah Turun Tangan
Kasus keracunan MBG kini resmi masuk radar aparat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri sedang mengusut satu per satu kasus keracunan.
“Tim sedang memeriksa saksi, mengamankan sampel makanan, dan berkoordinasi dengan BPOM serta BGN,” kata Kapolri (Kompas.com, 2025).
Ancaman Pidana Mengintai
Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menyebut pemilik dapur MBG bisa dijerat berlapis:
Makanan basi / tidak layak edar → penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar (UU Pangan Pasal 135)
Keracunan ringan → penjara 5 tahun atau denda Rp10 miliar (UU Pangan Pasal 136)
Keracunan massal hingga menewaskan orang → pidana 15 tahun penjara (KUHP Pasal 204)
“Kalau terbukti lalai, pelaku usaha bisa kena pidana pangan. Kalau ada korban jiwa, bisa diperluas ke Pasal 204 KUHP,” tegas Yulianto.
BONGKARR.COM Catatan
Program MBG semestinya menjamin gizi sekaligus keamanan makanan anak. Namun tanpa standar yang ketat, program bisa berubah jadi ancaman. Polisi sudah turun, hukum jelas, tinggal pembuktiannya.
BONGKARR.COM akan terus mengawal, karena publik berhak tahu sejauh mana negara serius menjaga hak anak-anak bangsa untuk makan sehat tanpa risiko keracunan.
📌 Narasumber dalam berita ini:
Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN (detik.com, 20/9/2024)
Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI (bpom.go.id, 2024)
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri (Kompas.com, 2025)
Dr. Yulianto, S.H., M.H., Akademisi Hukum Pidana Unpad (wawancara, 2025)
