Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Aset PTPN I dan PBG Ciputra Land Tanpa Tebang Pilih
Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Aset PTPN I dan PBG Ciputra Land Tanpa Tebang Pilih
Penulis: Redaksi / Bah Tiar Sigalingging| Jumat, 24 Oktober 2025. 22:30
Editor: Tim Nasional Investigasi
BONGKARR.COM — Medan |
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik PTPN I akan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk dalam hal penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kawasan perumahan elit Ciputra Land di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Simon, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Ia memastikan penyidik akan mendalami seluruh aspek, baik terkait pengalihan aset PTPN I maupun proses perizinan pembangunan yang melibatkan pihak swasta.
> “Kami tidak pandang bulu. Semua pihak yang diduga terlibat akan dipanggil jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip dari sejumlah sumber resmi, Jumat (24/10/2025).
---
Dugaan Modus Pengalihan Aset dan Penerbitan PBG
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pengalihan aset PTPN I yang dilakukan dengan modus kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dan Ciputra Land. Berdasarkan hasil penelusuran media dan dokumen publik, sejumlah lahan yang sebelumnya berstatus milik negara atau aset BUMN diduga telah dialihkan untuk pembangunan kompleks perumahan komersial.
Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi tersebut juga menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut, mengingat status tanah yang belum jelas secara hukum.
---
Pengamat Hukum: Harus Transparan dan Audit Independen Diperlukan
Pengamat hukum tata usaha negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) — dikutip dari berbagai sumber publik — menilai bahwa Kejati Sumut perlu melakukan audit aset dan perizinan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap proses pengalihan tanah negara yang melibatkan BUMN wajib disertai mekanisme transparansi, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
> “Jika benar terjadi pengalihan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu termasuk bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Tipikor,” ujarnya.
---
Kejati Sumut Diminta Tindak Tegas Mafia Tanah
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah kerja sama antara perusahaan swasta dan entitas BUMN. Lahan yang semestinya menjadi aset negara berpotensi beralih ke tangan pihak tertentu melalui skema kerja sama fiktif.
Aktivis antikorupsi di Sumatera Utara mendesak agar Kejati Sumut berani mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya konspirasi antara oknum di instansi pemerintah dan pengembang.
---
Redaksi Bongkarr.com Buka Ruang Hak Jawab
Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi Bongkarr.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait yang merasa keberatan atas pemberitaan ini.
Semua informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan resmi, publikasi media kredibel, serta analisis hukum yang tersedia secara terbuka.
---
Sumber: Pernyataan resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, laporan MedanOrbit.com, serta analisis pengamat hukum dari berbagai sumber publik.
🟩 TAGAR:
#BongkarrCom #KejatiSumut #PTPNI #CiputraLand #Korupsi #MafiaTanah #SumateraUtara #DeliSerdang #UUITE #UU40Tahun1999
