Kejaksaan Negeri Bandung Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Wakil Wali Kota Bandung
Kejaksaan Negeri Bandung Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Wakil Wali Kota Bandung
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Bandung, Jabar | Bongkarr.com | Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:31 WIB.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi tengah melakukan penyelidikan awal terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Bandung pada awal Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan administratif, yang diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Bandung, Irvan Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat dan saksi terkait untuk dimintai keterangan.
> “Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan prinsip profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Irvan dalam keterangan persnya.
Saat ini proses masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memastikan ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Penyelidikan dilakukan mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Selain itu, Pasal 421 KUHP juga menjadi dasar hukum, yang menegaskan bahwa “pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu” dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Kejari Bandung menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat publik, melainkan wujud komitmen dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
> “Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” tambah Kepala Kejari Bandung.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi, terutama di media sosial.
Dalam konteks informasi publik, Kejari Bandung juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan berita atau opini yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, penyebaran informasi palsu atau pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Bandung meneguhkan perannya sebagai garda depan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan ditindak sesuai hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
---
#KejariBandung #PenyalahgunaanKewenangan #Tipikor #UUITE #TransparansiPublik #AntiKorupsi #BongkarrNews
